CIREBON – Harapan warga transmigrasi lokal (translok) di Desa Seuseupan, Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon, kian menipis. Setelah lebih dari dua dekade menempati lahan tanpa kepastian hukum, warga kini memilih pasrah, sementara respons pemerintah dinilai tak lebih dari rutinitas seremonial.
Dalam pertemuan Senin (27/4/2026) di Kantor Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon, Kepala Bidang Pelatihan Produktivitas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnakertrans Kabupaten Cirebon, Iip Marifah, kembali menyatakan bahwa pihaknya telah menampung aspirasi warga terkait tuntutan sertifikat hak milik (SHM).
Hasil pertemuan itu, kata dia, akan dilaporkan ke pimpinan untuk diteruskan ke Bupati dan Wakil Bupati.
“Warga translok Seuseupan menginginkan sertifikat atas rumah yang mereka tinggali. Mereka sudah membayar pajak tahunan sejak lama, jadi berharap segera diberikan hak kepemilikan yang sah,” ujar Iip.
Ia menegaskan, hasil diskusi bersama warga akan segera disampaikan kepada pimpinan Disnakertrans untuk diteruskan kepada Bupati dan Wakil Bupati Cirebon.
“Dari hasil pertemuan ini, kami akan melaporkan ke pimpinan. Selanjutnya pimpinan akan menyampaikan langsung ke Bupati dan Wakil Bupati agar ada tindak lanjut,” katanya.
Namun bagi warga, pernyataan tersebut terdengar seperti pengulangan tanpa ujung.
Mereka menilai proses yang berjalan selama ini hanya sebatas mendengar, mencatat, lalu berhenti tanpa realisasi.
“Dari dulu polanya sama, didata, dijanjikan, lalu hilang tanpa kabar. Kami sudah terlalu sering mengalami itu,” ujar Abdul Halim, perwakilan warga.
Sekitar 50 kepala keluarga yang telah tinggal sejak 2001 hingga kini belum mengantongi sertifikat.
Ironisnya, sebagian warga mengaku tetap menjalankan kewajiban membayar pajak sejak 2010, meski status kepemilikan tanah belum jelas.
Kondisi tersebut membuat warga berada di posisi serba tidak pasti. Di satu sisi mereka tinggal dan membangun kehidupan, di sisi lain mereka tidak memiliki kekuatan hukum atas tempat tinggalnya sendiri.
“Kami ini seperti tinggal di rumah sendiri, tapi tanpa hak. Itu yang membuat kami hanya bisa pasrah,” kata Halim.
Ia menegaskan, warga tidak lagi menginginkan status setengah seperti hak guna pakai. Mereka menuntut pengakuan penuh melalui sertifikat hak milik.
“Kalau hanya hak guna pakai, itu bukan solusi. Kami butuh kepastian untuk masa depan anak cucu,” tegasnya.
Kekecewaan yang menumpuk selama bertahun-tahun kini mulai berubah menjadi tekanan terbuka. Warga menyebut tidak menutup kemungkinan akan melakukan aksi jika pemerintah daerah terus lamban.
“Kalau masih begini, kami akan bergerak. Karena kalau hanya menunggu, tidak akan ada perubahan,” ujarnya.
Tak hanya soal legalitas tanah, warga translok juga masih bergelut dengan persoalan dasar lainnya, seperti jalan rusak, keterbatasan air bersih, hingga minimnya dukungan ekonomi.
Program pelatihan yang pernah diberikan pun dinilai tidak berkelanjutan karena tidak disertai bantuan modal.
Situasi ini mempertegas kesan bahwa penanganan kawasan translok belum menjadi prioritas serius.
Di tengah berbagai pertemuan dan pendataan yang terus berulang, warga tetap berada di titik yang sama-menunggu tanpa kepastian.
Kini, yang tersisa bagi warga hanyalah harapan sederhana: pemerintah tidak lagi berhenti pada formalitas, tetapi benar-benar menghadirkan keputusan nyata atas hak yang telah lama mereka perjuangkan.



















