banner 728x250

Status Berubah dari Tetap ke Kontrak, Lastri Ageng Rahayu Akui Kebingungan hingga Berujung PHK

lv 0 20260221173017 1
banner 120x600
banner 468x60

CIREBON – Lastri Ageng Rahayu, mantan karyawan PT Yihong Novatex Indonesia, mengaku tidak terima atas pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialaminya.

Ia menilai pemberhentiannya dilakukan tanpa alasan yang jelas serta tanpa pemberian pesangon maupun kompensasi yang semestinya diterima pekerja.

banner 325x300

Awal Masuk dan Penetapan Sebagai Karyawan Tetap

Lastri mulai bekerja pada 4 Juni 2025. Tiga bulan kemudian, tepatnya 3 September 2025, ia dipanggil pihak manajemen untuk menandatangani surat pernyataan penetapan sebagai karyawan tetap (PKWTT).

Menurut pengakuannya, dari sejumlah karyawan yang masa kerjanya relatif sama, hanya dirinya yang dipanggil untuk menandatangani PKWTT.

“Saya juga kaget. Karena posisi saya masih tergolong baru, sementara ada yang lebih lama tapi masih kontrak,” ujarnya.

Ia mengaku masih dalam kondisi syok saat kembali ke ruang kerja. Rekan-rekannya yang mengetahui dirinya dipanggil ke kantor depan sempat mengira ada urusan administrasi biasa.

Karena masih terkejut, Lastri tanpa sengaja menunjukkan surat PKWTT tersebut kepada beberapa rekan kerja.

Status Berubah Menjadi Kontrak Tiga Bulan

Beberapa minggu setelah kabar penetapan dirinya sebagai karyawan tetap beredar, Lastri mengaku mendapat informasi bahwa supervisornya tidak mengetahui perubahan status tersebut.

Situasi kembali berubah pada 30 Oktober 2025. Ia kembali dipanggil dan diminta menandatangani perjanjian baru sebagai karyawan kontrak (PKWT) selama tiga bulan.

Pada saat itu, ia juga menandatangani dokumen penerimaan uang kompensasi sekitar Rp600 ribu.

“Saya mengikuti arahan HRD. Saya pikir itu memang prosedur perusahaan,” katanya.

Selama menjalani masa kontrak tiga bulan, Lastri mengklaim tidak pernah bolos maupun izin tanpa keterangan. Ia berusaha menjaga absensi dan kinerja agar kontraknya bisa diperpanjang.

Tanda Tangan PHK dan Pertanyaan Soal Kompensasi

Namun pada Jumat sore, 23 Januari 2026, ia diminta menandatangani dokumen pemutusan kerja. Tanda tangan pertama dilakukan di atas slip gaji.

Ia kemudian kembali diminta menandatangani dokumen lain yang belakangan disadarinya berkaitan dengan kompensasi.

“Kalau memang itu untuk pencairan kompensasi, seharusnya saya menerima uangnya. Tapi saya hanya menerima gaji selama 21 hari masa kerja terakhir. Jadi saya bingung, kenapa tetap harus tanda tangan?” ucapnya.

Keesokan harinya, Sabtu, ia diminta tidak lagi masuk kerja karena hari sebelumnya disebut sebagai hari terakhirnya bekerja.

Lastri menyatakan dirinya tidak pernah melakukan pelanggaran dan merasa diberhentikan tanpa sebab yang jelas. Ia pun mempertanyakan dasar keputusan manajemen tersebut.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen atau HRD perusahaan yang disebut bernama Zikri belum memberikan tanggapan resmi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

banner 325x300