CIREBON – Pelaksanaan pembangunan tower telekomunikasi oleh PT Protelindo di Blok Tegur RT 002/006 Desa Tawangsari, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, menuai sorotan warga.
Proyek yang dikabarkan telah berjalan sekitar dua pekan itu dipersoalkan lantaran dinilai tidak melalui proses sosialisasi kepada masyarakat dan diduga perizinannya belum tuntas.
Salah seorang warga, H. Warso, Rabu (25/02/2026), mengungkapkan bahwa selama proses awal pembangunan, pihak perusahaan tidak pernah menggelar sosialisasi terbuka kepada warga sekitar lokasi.
Menurutnya, seharusnya sebelum pembangunan dilakukan, pihak perusahaan memaparkan terlebih dahulu dampak serta risiko pembangunan tower kepada masyarakat, sekaligus membuka ruang diskusi apakah warga menyetujui atau menolak.
“Harusnya gelar sosialisasi dulu, bagaimana dampak dan risikonya dipaparkan, lalu yang penting warga setuju atau tidak. Kalau mereka datangi satu per satu untuk minta tanda tangan persetujuan, bagaimana warga melakukan penolakannya? Berbeda kalau dilaksanakan secara terbuka,” terangnya.
H. Warso juga menyoroti dugaan bahwa pembangunan tersebut belum mengantongi izin lengkap dari dinas terkait.
Ia menyebut, proses perizinan pembangunan tower telekomunikasi semestinya melibatkan sejumlah instansi teknis, mulai dari PUTR, Kominfo, hingga pihak terkait lainnya.
“Informasinya baru proses ke pemdes, tapi pembangunan sudah berjalan. Padahal proses perizinan itu melibatkan banyak pihak dan harus melalui tahapan yang jelas,” ujarnya.
Atas kondisi tersebut, warga meminta instansi terkait untuk menghentikan sementara pembangunan tower sampai seluruh proses perizinan dinyatakan resmi dan lengkap.
Selain itu, warga juga mendesak agar sosialisasi dilakukan ulang secara terbuka guna menghindari polemik di kemudian hari.
“Sosialisasikan kepada masyarakat sebelum pembangunan. Jangan paksa warga dengan didatangi ke rumah untuk tanda tangan persetujuan. Kami harap harus digelar sosialisasi ulang,” tegasnya.
Sementara itu, Kuwu Tawangsari, Rojiki, membenarkan bahwa tidak ada sosialisasi resmi sebelum pembangunan dimulai.
Namun, ia menjelaskan bahwa pihak pemerintah desa menerima pengajuan persetujuan tetangga yang telah ditandatangani enam warga dan diketahui serta distempel oleh RT dan RW setempat.
“Karena sudah ada tanda tangan warga sebanyak enam orang dan diketahui RT serta RW, bersama anggota BPD juga, maka kami menandatangani surat izin tetangga tersebut,” jelasnya.
Rojiki menambahkan, terkait izin teknis dan operasional, hal tersebut bukan kewenangan pemerintah desa karena lahan yang digunakan bukan tanah milik desa.
Menurutnya, pemerintah desa hanya sebatas memproses izin lingkungan atau persetujuan tetangga (HO).
“Pemdes hanya berharap pelaksanaan pembangunan tower provider oleh PT Protelindo tidak ada masyarakat yang dirugikan dan bisa berjalan kondusif,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Protelindo terkait polemik tersebut.
Warga berharap adanya klarifikasi sekaligus dialog terbuka agar persoalan ini dapat diselesaikan secara musyawarah dan sesuai aturan yang berlaku.



















