CIREBON – Sejumlah warga Desa Playangan, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, mempertanyakan keberadaan Dusun 5 yang disebut-sebut telah dibentuk dalam struktur pemerintahan desa. Pasalnya, menurut warga, selama ini Desa Playangan hanya dikenal memiliki empat dusun sehingga munculnya Dusun 5 memicu berbagai pertanyaan mengenai dasar pembentukannya.
Persoalan tersebut mencuat setelah masyarakat menduga Dusun 5 hanya digunakan untuk kepentingan administrasi, termasuk berkaitan dengan penerbitan Nomor Register Perangkat Desa (NRPD). Warga mengaku belum mengetahui secara pasti letak, batas wilayah, maupun jumlah penduduk yang menjadi bagian dari dusun tersebut.
Salah seorang warga, Aryono, mengatakan masyarakat telah menyampaikan pertanyaan tersebut melalui audiensi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintah Desa Playangan. Namun hingga kini, menurutnya, belum ada penjelasan resmi yang menjawab berbagai pertanyaan warga.
“Yang kami ketahui sejak dulu Desa Playangan memiliki empat dusun. Kalau memang sekarang ada Dusun 5, tentu masyarakat ingin tahu dasar hukumnya, wilayahnya di mana, dan siapa saja warganya,” ujar Aryono, Senin (20/7/2026).
Ia menyebut, berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, Pemerintah Desa telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Kepala Dusun 5 yang dijabat oleh seseorang berinisial KHR. Namun, menurut Aryono, warga belum mengetahui secara jelas wilayah kerja maupun tugas yang dijalankan perangkat desa tersebut.
Selain itu, muncul pula pertanyaan di tengah masyarakat karena KHR disebut-sebut masih memiliki hubungan kekerabatan dengan kuwu. Kondisi tersebut dinilai perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif maupun dugaan adanya konflik kepentingan.
Tidak hanya mengenai struktur pemerintahan desa, warga juga meminta Pemerintah Desa Playangan membuka dokumen terkait pengangkatan Kepala Dusun 5 beserta dasar hukum pembentukan dusun tersebut sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.
Di sisi lain, masyarakat juga mendesak pemerintah desa mempublikasikan rincian penggunaan Dana Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2025 yang nilainya mencapai Rp275.678.000. Menurut warga, transparansi anggaran merupakan kewajiban pemerintah desa sekaligus hak masyarakat untuk mengetahui pelaksanaan program yang dibiayai menggunakan dana publik.
Aryono menilai fungsi pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) perlu diperkuat agar penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan lebih transparan dan akuntabel.
“Kami berharap seluruh informasi yang berkaitan dengan pemerintahan desa bisa dibuka kepada masyarakat sehingga tidak menimbulkan berbagai spekulasi,” katanya.
Warga juga meminta Inspektorat Kabupaten Cirebon, Bupati Cirebon, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran administrasi, penyalahgunaan kewenangan, atau pengelolaan keuangan desa yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Playangan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), maupun DPMD Kabupaten Cirebon belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai pertanyaan dan dugaan yang disampaikan warga. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait agar informasi yang disampaikan dapat berimbang.



















