CIREBON – Sejumlah warga Desa Babakan, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, mendesak Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Inspektorat untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PADes) beserta seluruh aset desa. Desakan tersebut muncul karena masyarakat menilai keterbukaan informasi mengenai pengelolaan keuangan desa masih belum maksimal. Jumat (31/7/2026).
Salah seorang warga, Senadi, mengatakan hingga saat ini masyarakat belum memperoleh penjelasan secara terbuka mengenai besaran PADes yang diterima Pemerintah Desa Babakan sejak tahun 2021.
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait tata kelola aset desa yang menjadi sumber pendapatan.
Ia menjelaskan, Desa Babakan memiliki sejumlah aset yang berpotensi menghasilkan pendapatan cukup besar, di antaranya tanah kas desa, tanah bengkok, dan tanah titisara. Namun, masyarakat berharap adanya penjelasan yang lebih rinci mengenai besaran pendapatan yang diperoleh serta mekanisme pengelolaannya sebelum digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan desa.
Senadi mengaku telah menelusuri sejumlah dokumen serta informasi yang berkembang di masyarakat. Dari hasil penelusuran tersebut, ia menduga terdapat pendapatan dari pemanfaatan tanah titisara yang belum seluruhnya tercatat dalam PADes Tahun Anggaran 2024. Selain itu, ia juga mempertanyakan dugaan adanya perbedaan nilai sewa tanah bengkok antara yang dibayarkan penyewa dengan nominal yang tercantum dalam kwitansi.
Tak hanya itu, warga juga menyoroti mekanisme penyewaan tanah kas desa yang menurut mereka belum dilakukan melalui proses lelang secara terbuka. Masyarakat berharap pemerintah desa dapat memberikan penjelasan agar proses pemanfaatan aset desa berlangsung secara transparan dan tidak menimbulkan berbagai persepsi di masyarakat.
Selain pendapatan dari tanah kas desa, warga menduga masih terdapat sumber PADes lain yang berasal dari penyewaan ruko desa maupun pengelolaan aset lainnya, termasuk lokasi pengelolaan sampah. Besaran pendapatan dari aset-aset tersebut, menurut warga, juga perlu dipublikasikan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.
Berdasarkan berbagai temuan dan dugaan tersebut, masyarakat meminta Inspektorat Kabupaten Cirebon bersama instansi terkait melakukan audit secara menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan serta aset Desa Babakan. Audit tersebut diharapkan mampu memastikan seluruh pendapatan desa telah tercatat, dikelola, dan dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Senadi menilai keterbukaan informasi mengenai PADes sangat penting mengingat potensi pendapatan desa dari pengelolaan aset diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah setiap tahun. Menurutnya, apabila dikelola secara optimal dan transparan, PADes dapat menjadi sumber pembiayaan pembangunan yang bermanfaat langsung bagi masyarakat.
“Potensi PADes ini sangat besar. Kalau dikelola secara profesional dan terbuka, hasilnya bisa dimanfaatkan untuk mempercepat pembangunan desa, termasuk perbaikan jalan, saluran irigasi, dan akses pertanian yang masih membutuhkan perhatian,” ujarnya.
Ia juga meminta Pemerintah Desa Babakan membuka informasi secara lengkap mengenai seluruh pemasukan dan pengeluaran PADes sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait. Kami berharap Inspektorat melakukan audit menyeluruh, bukan hanya memeriksa administrasi di kantor desa, tetapi juga menelusuri seluruh sumber pendapatan dan penggunaannya,” tegas Senadi.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Babakan belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai pertanyaan dan dugaan yang disampaikan warga. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Pemerintah Desa Babakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


















