CIREBON – Besaran tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Cirebon kembali menjadi perhatian publik di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang tengah diterapkan Pemerintah Kabupaten Cirebon akibat keterbatasan kemampuan fiskal daerah.
Pengamat Kebijakan Publik, Nana Suhana, menilai pemerintah perlu melakukan evaluasi terhadap struktur belanja DPRD, khususnya yang berkaitan dengan tunjangan dan fasilitas penunjang. Menurutnya, penyusunan anggaran harus mengedepankan asas kewajaran, kepatutan, serta kemampuan keuangan daerah.
“Di saat pemerintah sedang melakukan efisiensi dan masyarakat masih menghadapi berbagai persoalan mendasar, seluruh pos anggaran perlu dievaluasi secara menyeluruh, termasuk belanja untuk DPRD,” ujar Nana, Kamis (16/7/2026).
Ia mengungkapkan, Kabupaten Cirebon masih dihadapkan pada berbagai tantangan pembangunan, mulai dari tingginya angka kemiskinan, rumah tidak layak huni (Rutilahu), kawasan permukiman kumuh, persoalan pengelolaan sampah, hingga kebutuhan peningkatan infrastruktur.
Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah penduduk miskin di Kabupaten Cirebon masih mencapai sekitar 229,6 ribu jiwa. Selain itu terdapat sekitar 13 ribu unit rumah tidak layak huni serta 47 kawasan kumuh yang masih memerlukan penanganan.
Menurut Nana, kondisi tersebut seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam menentukan prioritas penggunaan APBD, terlebih ketika pemerintah daerah menghadapi penurunan transfer dana dari pemerintah pusat.
Ia juga menyoroti adanya kenaikan sejumlah pos belanja DPRD dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun 2025 dan 2026.
“Dari hasil telaah terhadap RKA, terdapat kenaikan pada beberapa komponen anggaran, termasuk tunjangan DPRD yang nilainya meningkat sekitar Rp496 juta,” katanya.
Nana menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2017 mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, serta mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65 Tahun 2024 dan Nomor 97 Tahun 2025 mengenai Peta Kapasitas Fiskal Daerah, Kabupaten Cirebon masuk kategori daerah dengan kapasitas fiskal rendah.
Karena itu, lanjutnya, penentuan besaran tunjangan semestinya memperhatikan kemampuan keuangan daerah sekaligus kondisi sosial ekonomi masyarakat sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.1/376/SJ mengenai petunjuk penganggaran tunjangan perumahan DPRD yang bersumber dari APBD.
Selain itu, Nana juga mempertanyakan mekanisme penetapan tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD. Ia menilai besaran tunjangan harus didasarkan pada kajian independen yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Karena tidak ada standar harga satuan yang secara spesifik mengatur nilai tunjangan tersebut, maka kajian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) menjadi instrumen penting agar nilai yang ditetapkan benar-benar rasional dan transparan,” ujarnya.
Dalam dokumen RKA 2026, anggaran tunjangan transportasi DPRD Kabupaten Cirebon tercatat sebesar Rp10,86 miliar. Rinciannya meliputi tunjangan Ketua DPRD sebesar Rp30,52 juta per bulan, Wakil Ketua Rp24,1 juta per bulan, dan anggota DPRD Rp17,45 juta per bulan.
Sementara itu, anggaran tunjangan perumahan mencapai sekitar Rp21,53 miliar per tahun, dengan besaran masing-masing Rp48,5 juta per bulan untuk Ketua DPRD, Rp46,92 juta bagi Wakil Ketua, serta Rp34,9 juta per bulan untuk setiap anggota DPRD.
Nana menilai besaran tersebut layak dikaji lebih lanjut karena menurut informasi yang diperolehnya, tunjangan perumahan DPRD di sejumlah daerah sekitar berada pada kisaran Rp13 juta hingga Rp16 juta per bulan.
Ia berharap Sekretariat DPRD Kabupaten Cirebon bersama Inspektorat, Kejaksaan Negeri, serta Kantor Jasa Penilai Publik dapat melakukan evaluasi terhadap struktur belanja DPRD guna memastikan seluruh penggunaan APBD sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi.
“Evaluasi bukan untuk mengurangi hak anggota DPRD, melainkan memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat digunakan secara tepat sasaran, terlebih di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih membutuhkan banyak perhatian pemerintah,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Sekretariat DPRD Kabupaten Cirebon terkait sorotan tersebut. Sebelumnya, informasi yang beredar menyebutkan bahwa penetapan besaran tunjangan DPRD telah melalui kajian dari konsultan independen. Untuk menjaga keberimbangan informasi, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pihak terkait.



















