CIREBON – Tenggat waktu satu minggu yang diberikan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon kepada pengelola Toserba Karomah untuk melakukan evaluasi parkir tampaknya belum membuahkan hasil.
Hingga Rabu (14/1/2026), kondisi parkir di sepanjang Jalan Wahid Hasyim, Kecamatan Lemahabang, masih terlihat semrawut dan kerap memakan bahu jalan.
Pantauan di lapangan menunjukkan, kendaraan pengunjung masih parkir di badan jalan sehingga mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Situasi ini kerap memicu kemacetan, terutama pada jam sibuk dan akhir pekan.
Padahal, sebelumnya Dishub Kabupaten Cirebon telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan memberikan sejumlah rekomendasi perbaikan.
Toserba Karomah yang memiliki tiga cabang dalam satu jalur jalan tersebut dinilai belum menunjukkan langkah konkret pasca sidak.
Kondisi ini menguatkan dugaan bahwa imbauan Dishub terkait analisis dampak lalu lintas (andal lalin) dan kewajiban penyediaan parkir internal belum sepenuhnya dijalankan.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, Hilman Firmansyah, menyatakan bahwa penanganan teknis telah diserahkan kepada Bidang Lalu Lintas Dishub.
Namun demikian, ia tidak menampik adanya laporan terkait sikap kurang kooperatif dari pihak pengelola Karomah.
“Saya menerima laporan bahwa setelah sidak, pengelola masih ngeyel, terutama terkait parkir yang menggunakan bahu jalan. Ini jelas berdampak pada kemacetan dan kesemrawutan lalu lintas,” ujar Hilman.
Menurutnya, Dishub telah memberikan waktu selama satu minggu agar pihak pengelola melakukan evaluasi dan penataan ulang.
Akan tetapi, hasil pantauan terbaru menunjukkan belum ada perubahan signifikan di lapangan.
“Kalau sudah diberi waktu, tapi masih tidak ada evaluasi dan tetap ngeyel, maka harus ditindak tegas. Pengawasan terhadap pusat-pusat kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kemacetan akan terus dilakukan,” tegasnya.
Sebelumnya, Dishub Kabupaten Cirebon bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Cirebon menggelar sidak ke Toserba Karomah pada Rabu (7/1/2026).
Sidak tersebut dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat dan pemberitaan terkait kemacetan lalu lintas di depan swalayan tersebut.
Dalam sidak itu, petugas menyoroti pengelolaan parkir serta kelengkapan perizinan analisis dampak lalu lintas.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Cirebon, Arif Tyas, menjelaskan bahwa penanganan persoalan lalu lintas di kawasan tersebut harus dilakukan secara bertahap.
“Kita melihat penanganan lalu lintas itu ada jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang,” jelas Arif.
Untuk jangka pendek, Dishub mendorong percepatan penyediaan lahan parkir tambahan di bagian belakang toko serta pengaturan ulang juru parkir agar kendaraan tidak parkir sembarangan di badan jalan.
Selain itu, edukasi kepada pengunjung juga dinilai penting agar tertib memanfaatkan area parkir yang tersedia.
“Parkir di depan harus diatur, maksimal dua baris. Selebihnya dialihkan ke lokasi parkir yang sudah disiapkan,” ujarnya.
Dishub juga menegaskan pentingnya kelengkapan perizinan usaha dan dokumen lalu lintas agar operasional swalayan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Meski demikian, Arif menekankan bahwa pemerintah daerah tetap mendukung investasi, selama tidak mengabaikan keselamatan dan ketertiban lalu lintas.
Sementara itu, perwakilan manajemen Karomah, Agus, menyatakan pihaknya menghargai langkah sidak yang dilakukan Dishub dan Satlantas. Ia mengklaim telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah desa dan aparat penegak hukum.
“Kami berterima kasih atas perhatian dari Pemerintah Kabupaten Cirebon. Terkait kekurangan, khususnya parkir, kami berkomitmen untuk melakukan perbaikan,” kata Agus.
Ia juga menyebut Karomah telah menyiapkan beberapa lahan parkir tambahan sebagai langkah antisipasi untuk mengurai kemacetan serta siap menambah jumlah petugas parkir sesuai kebutuhan.
Namun demikian, hingga batas waktu evaluasi berakhir, kondisi parkir di depan Toserba Karomah masih menjadi sorotan publik dan memunculkan desakan agar Dishub Kabupaten Cirebon segera mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku.



















