CIREBON — Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) Kabupaten Cirebon kembali melayangkan Surat Permohonan Audiensi/Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Ketua DPRD Kabupaten Cirebon. Surat tersebut merupakan surat ketiga yang disampaikan FORMASI untuk meminta kepastian tindak lanjut atas aspirasi masyarakat terkait pembentukan Tim Kerja Bidang Pendidikan Dasar Kecamatan. Rabu 12 Agustus 2026.
Surat pertama dilayangkan pada 20 Juli 2026, disusul surat kedua pada 28 Juli 2026. Dalam surat keduanya, FORMASI menyebut belum memperoleh tanggapan maupun kepastian mengenai jadwal pelaksanaan Audiensi/RDP.
Ketua Umum FORMASI Cirebon, Adv. Qorib, SH., MH., mengatakan, penyampaian surat ketiga merupakan bentuk penghormatan terhadap mekanisme kelembagaan sekaligus upaya agar persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui jalur dialog.
“Kami sudah menempuh jalur dialog dan kelembagaan. Surat pertama sudah kami sampaikan, surat kedua juga sudah kami sampaikan, dan hari ini kami kembali menyampaikan surat yang ketiga. Kami tidak ingin persoalan ini langsung dibawa ke ranah hukum. Kami memberikan kesempatan kepada DPRD untuk menjalankan fungsi representasi dan pengawasannya,” tegas Qorib.
Soroti Tim Kerja Bidang Pendidikan
Permohonan Audiensi/RDP tersebut berkaitan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon Nomor 800/1337/Sekret tanggal 2 Juni 2026 tentang Pembentukan Tim Kerja Bidang Pendidikan Dasar Kecamatan.
FORMASI meminta DPRD memberikan ruang untuk mengklarifikasi sejumlah persoalan, di antaranya dasar hukum pembentukan Tim Kerja, kewenangan Kepala Dinas Pendidikan dalam menerbitkan keputusan, serta kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Selain itu, FORMASI juga ingin meminta penjelasan mengenai struktur organisasi, tugas, fungsi dan mekanisme pertanggungjawaban Tim Kerja, sumber pembiayaan serta dukungan anggaran operasional, pengelolaan aset dan sarana prasarana, hingga efektivitas keberadaan Tim Kerja dalam mendukung pelayanan pendidikan di tingkat kecamatan.
Dalam surat sebelumnya, FORMASI juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan observasi terhadap salah satu kantor Tim Kerja Bidang Pendidikan Dasar Kecamatan. Dari observasi tersebut, ditemukan adanya struktur organisasi dan sejumlah sarana operasional yang digunakan untuk menunjang aktivitas Tim Kerja.
Menurut Qorib, keberadaan Tim Kerja bukan menjadi persoalan utama yang dipersoalkan FORMASI. Yang menjadi perhatian adalah aspek legalitas, transparansi, akuntabilitas serta mekanisme pertanggungjawaban dalam pembentukan dan pelaksanaannya.
“Kami tidak sedang mempersoalkan keberadaan Tim Kerja sebagai sebuah kebijakan. Yang kami minta adalah transparansi mengenai dasar hukum, kewenangan, struktur, pembiayaan, fasilitas, serta mekanisme pertanggungjawabannya. Kalau semuanya memang sesuai aturan, mari kita buka dan jelaskan bersama dalam forum DPRD,” ujarnya.
Tiga Kali Surat, Minta Kepastian
FORMASI menegaskan bahwa surat ketiga tersebut bukan dimaksudkan sebagai bentuk tekanan kepada DPRD Kabupaten Cirebon. Surat itu dinilai sebagai upaya untuk memperoleh kepastian mengenai tindak lanjut aspirasi yang telah disampaikan melalui jalur resmi.
FORMASI mengaku tetap menghormati kewenangan DPRD dalam menentukan mekanisme penanganan aspirasi masyarakat. Namun, mereka meminta agar aspirasi yang telah diterima tidak berhenti sebatas administrasi surat masuk.
“Kami tidak memaksakan DPRD harus menerima seluruh pandangan FORMASI. Kami hanya meminta aspirasi masyarakat yang sudah disampaikan secara resmi itu diterima, ditelaah, dan diberikan tanggapan serta tindak lanjut sesuai kewenangan DPRD,” kata Qorib.
Siapkan Laporan ke Ombudsman
FORMASI menyatakan akan menempuh langkah berikutnya apabila setelah surat ketiga kembali tidak mendapatkan tanggapan maupun kepastian pelaksanaan Audiensi/RDP.
Langkah tersebut berupa penyampaian Laporan Dugaan Maladministrasi kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat.
Dugaan yang nantinya akan dilaporkan dapat berkaitan dengan kemungkinan penundaan berlarut, pengabaian kewajiban dalam penanganan aspirasi atau pengaduan masyarakat, maupun dugaan penyimpangan prosedur.
Qorib menegaskan, FORMASI tidak menyimpulkan bahwa maladministrasi telah terjadi. Penilaian mengenai ada atau tidaknya maladministrasi sepenuhnya menjadi kewenangan Ombudsman.
“Kami tidak mengatakan bahwa maladministrasi sudah terbukti. Kami akan melaporkan dugaan tersebut kepada Ombudsman apabila setelah tiga kali surat resmi tetap tidak ada tanggapan atau kepastian tindak lanjut. Biarlah lembaga yang berwenang melakukan pemeriksaan dan menilai apakah terdapat maladministrasi,” jelasnya.
FORMASI memastikan seluruh langkah yang ditempuh akan didukung dokumen dan bukti, termasuk bukti penerimaan surat, kronologi komunikasi, hasil observasi, serta dokumen terkait pembentukan Tim Kerja yang telah dimiliki.
Jangan Sampai Aspirasi Berhenti di Meja Surat
FORMASI berharap DPRD Kabupaten Cirebon merespons surat ketiga secara proporsional dan membuka ruang dialog dengan masyarakat.
Menurut FORMASI, lembaga perwakilan rakyat akan semakin kuat apabila masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi, kritik, kajian maupun temuan secara terbuka melalui mekanisme kelembagaan.
“Kami ingin menyelesaikan persoalan ini secara dialogis. Namun dialog membutuhkan respons dari kedua belah pihak. Jangan sampai masyarakat sudah tiga kali datang melalui jalur resmi, tetapi aspirasi berhenti hanya pada surat masuk,” pungkas Qorib.
FORMASI menegaskan bahwa pelaporan kepada Ombudsman bukan merupakan tujuan utama. Langkah tersebut akan ditempuh apabila mekanisme dialog dan kelembagaan tidak memperoleh respons yang memadai.
FORMASI Cirebon menyatakan tetap membuka ruang komunikasi dan berharap DPRD Kabupaten Cirebon segera memberikan kepastian terkait permohonan Audiensi/RDP tersebut.


















