CIREBON — Inspeksi mendadak (sidak) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Cirebon ke Toserba Karomah di Kecamatan Lemahabang, Rabu (7/1/2026), mengonfirmasi keluhan warga soal kemacetan yang selama ini dianggap sepele.
Aktivitas usaha swalayan tersebut dinilai belum diimbangi pengelolaan lalu lintas yang bertanggung jawab.
Sidak dilakukan menyusul banyaknya aduan masyarakat serta sorotan pemberitaan terkait kepadatan arus lalu lintas di depan toko, yang nyaris terjadi setiap hari, terutama pada jam sibuk.
Parkir Sembarangan Jadi Pemicu Utama Kemacetan
Petugas menemukan fakta di lapangan bahwa kendaraan pengunjung kerap parkir tidak tertib dan memakan bahu bahkan sebagian badan jalan.
Kondisi ini secara langsung mempersempit ruas jalan utama Lemahabang dan memicu antrean kendaraan panjang.
Pola keluar-masuk kendaraan yang tidak teratur serta lemahnya pengawasan juru parkir memperburuk situasi.
Jalan umum jangan sampai berubah fungsi menjadi area parkir, sementara pengguna jalan lain harus menanggung dampaknya.
Andalalin Dipertanyakan, Legalitas Usaha Disorot
Selain parkir, Dishub dan Satlantas menyoroti aspek krusial lain, yakni kelengkapan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Usaha dengan intensitas kunjungan tinggi dinilai tidak boleh beroperasi tanpa kajian dampak lalu lintas yang jelas dan terimplementasi.
Perwakilan Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Cirebon, Arif Tyas, menegaskan bahwa persoalan di Karomah bukan masalah sepele dan membutuhkan penanganan bertahap.
“Baik toko Grand Karomah maupun Karomah, misalnya parkir itu dialihkan ke belakang atau enggak, berarti harus dipercepat nih Pak yang lahan desa ini,” ujar Arif di lokasi.
Solusi Bertahap, Meskipun Dinilai Terlambat
Ia menyampaikan, Dishub melihat persoalan tersebut dalam tiga tahapan penanganan, yakni jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.
“Karena itu kita melihatkan kalau dalam lalu lintas ini ada jangka pendek, jangka menengah, jangka panjang,” katanya.
Untuk jangka pendek, Dishub mendorong agar pihak pengelola segera menyiapkan lahan parkir tambahan di bagian belakang yang rencananya akan disewa, sekaligus melakukan edukasi kepada pengunjung terkait penataan parkir.
“Mungkin untuk jangka pendeknya ini mempercepat belakang yang mau disewa itu untuk parkir dan juga mengedukasi pengunjung terkait area parkirnya,” jelas Arif.
Ia juga menegaskan pentingnya pengaturan parkir di depan toko agar tidak memakan badan jalan.
Menurutnya, juru parkir harus diarahkan agar kendaraan hanya parkir dua baris, sementara kendaraan lainnya dialihkan ke lokasi parkir yang telah disiapkan.
“Jadi setelah ini kalau mau mengizinkan mengumpulkan juru parkir, bahasannya untuk parkir itu hanya dua baris saja, dua banjar, sisanya dialihkan ke yang lain,” ujarnya.
Selain pengaturan parkir, Dishub juga menekankan pentingnya kelengkapan perizinan, termasuk legalitas usaha dan dokumen lalu lintas, agar operasional toko berjalan lebih aman dan tertib.
“Lalu selanjutnya itu untuk pengurusan perizinannya, legalitasnya akan segera dilengkapi, itu untuk perusahaannya lebih aman,” tambah Arif.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah pada prinsipnya mendukung investasi, selama tetap memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
“Dari itu, intinya kami siap mendukung investasi dan kelancaran lalu lintas,” tegasnya.
Manajemen Karomah Akui Kekurangan
Sementara itu, perwakilan manajemen Karomah, Agus, mengakui masih adanya kekurangan dalam pengelolaan parkir.
Ia menyatakan pihaknya menerima hasil sidak dan berkomitmen menjalankan seluruh rekomendasi Dishub dan Satlantas.
“Kami berterima kasih atas perhatian pemerintah. Apa yang menjadi kekurangan kami akan kami perbaiki,” ujarnya.
Agus menyebut pihaknya telah menyiapkan beberapa lahan parkir tambahan sebagai langkah antisipasi dan siap menambah jumlah petugas parkir jika kapasitas lahan bertambah.
Namun demikian, publik menunggu pembuktian konkret di lapangan, bukan sekadar janji perbaikan.
Pasalnya, kemacetan di depan Toserba Karomah telah berlangsung lama dan menjadi beban harian bagi pengguna jalan.
Sidak ini diharapkan tidak berhenti pada imbauan semata, melainkan diikuti langkah tegas agar kepentingan umum tidak terus dikalahkan oleh kepentingan bisnis.



















