CIREBON – Isu pelayanan RSUD Waled Cirebon kembali mencuat ke ruang publik. Setelah sebelumnya ramai dikeluhkan warga di media sosial, kini rumah sakit daerah tersebut disorot terkait dugaan praktik penitipan uang kepada petugas rumah sakit yang dialami keluarga pasien peserta BPJS Kesehatan.
Dugaan ini memicu kecaman keras dari keluarga pasien hingga tokoh pemuda Cirebon Timur. Sabtu (13/12/2025).
Diduga Langgar Prinsip Pelayanan Publik
Tokoh Pemuda Cirebon Timur, R. Hamzaiya, S.Hum, yang juga masih memiliki hubungan keluarga dengan pasien, menilai praktik penitipan uang sebagai bentuk kegagalan RSUD Waled dalam menjaga prinsip pelayanan publik.
Menurutnya, rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan seharusnya menjamin pelayanan tanpa pungutan di luar ketentuan resmi.
“Dalih penitipan uang, termasuk dengan alasan untuk kebutuhan pasien atau uang jajan, tidak bisa dijadikan pembenaran. Uang diserahkan di ruang pelayanan kesehatan, itu sudah bermasalah,” tegas Hamzaiya.
Bertentangan dengan Aturan BPJS dan UU Pelayanan Publik
Hamzaiya menegaskan bahwa praktik tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang menjamin hak peserta BPJS memperoleh pelayanan tanpa pungutan tambahan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik secara jelas melarang pungutan tidak resmi serta mewajibkan penyelenggara layanan bersikap transparan dan akuntabel.
“Kalau dibiarkan, praktik seperti ini akan merusak sistem dan membuka ruang penyimpangan oleh oknum,” ujarnya.
Pasien Poli Jiwa Dinilai Kelompok Rentan
Sorotan juga diarahkan pada kondisi pasien Poli Jiwa yang dinilai sebagai kelompok rentan dan membutuhkan perlindungan ekstra. Namun, keluarga pasien justru merasa tertekan dengan adanya permintaan penitipan uang, seolah menjadi bagian dari prosedur perawatan.
“Dalam kondisi keluarga yang sedang tertekan, praktik ini bisa menjadi pemaksaan terselubung. Tidak bisa berlindung di balik alasan sukarela,” kata Hamzaiya.
Lemahnya Pengawasan Internal RSUD
Hamzaiya menilai pembiaran praktik penitipan uang mencerminkan lemahnya tata kelola dan pengawasan internal RSUD Waled Cirebon.
Jika memang terdapat kebutuhan non-medis pasien, seharusnya ada mekanisme resmi dan tertulis yang jelas, bukan melalui komunikasi lisan yang rawan disalahgunakan.
“Ini bukan soal besar kecilnya nominal, tapi soal sistem dan integritas lembaga pelayanan publik,” tegasnya.
Keluarga Pasien Pertanyakan Logika Penitipan Uang
Sementara itu, Andri, salah satu keluarga pasien, mengungkapkan keheranannya atas dugaan penitipan uang tersebut. Ia mempertanyakan alasan uang jajan bagi pasien dengan gangguan jiwa, terlebih nominal yang disebutkan mencapai Rp200 ribu dan berada di luar pembiayaan BPJS.
“Kita tidak bisa menjenguk ke dalam, jadi tidak tahu uang itu benar digunakan untuk apa. Mau memastikan ke siapa?” ujarnya.
Ia menilai rumah sakit seharusnya fokus pada pemenuhan kebutuhan dasar pasien, bukan membuat aturan yang membingungkan dan terkesan memaksa.
“Cukup urus makan dan minum pasien. Jangan sampai keluarga dibebani hal-hal di luar BPJS,” pungkasnya.
Kepercayaan Publik Terancam
Hamzaiya menegaskan, jika dugaan praktik penitipan uang ini terus dibiarkan, bukan hanya mencederai hak pasien BPJS, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap RSUD Waled Cirebon dan mencoreng tujuan mulia program jaminan kesehatan nasional.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen RSUD Waled Cirebon belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut.



















