banner 728x250

Refleksi Awal 2026, Pemdes Pabuaran Lor Diminta Lakukan Pembenahan Menyeluruh

IMG 20260112 WA0067
banner 120x600
banner 468x60

CIREBON — Mengawali tahun 2026, Pemerintah Desa (Pemdes) Pabuaran Lor, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon, didorong untuk melakukan evaluasi total terhadap tata kelola pemerintahan desa.

Sejumlah persoalan krusial, mulai dari kinerja aparatur, pengelolaan sampah, hingga transparansi keuangan desa, kembali mencuat dalam refleksi awal tahun.

banner 325x300

Tokoh masyarakat Pabuaran Lor, Karyad, menilai bahwa pembenahan birokrasi desa sudah berada pada titik mendesak. Menurutnya, kualitas sumber daya aparatur desa menjadi fondasi utama dalam menciptakan pelayanan publik yang baik dan berkeadilan.

“Tidak ada alasan lagi menunda reformasi birokrasi di tingkat desa. Aparatur harus profesional, disiplin, dan fokus melayani masyarakat. Jangan sampai kehadiran pemerintah desa justru menjadi beban bagi warga,” ujar Karyad, Rabu (14/1/2026).

Selain persoalan birokrasi, masalah sampah disebut masih menjadi pekerjaan rumah yang tak kunjung tuntas. Hingga kini, Pemdes Pabuaran Lor dinilai belum memiliki sistem pengelolaan sampah yang jelas, termasuk ketiadaan tempat pembuangan sementara maupun fasilitas pengolahan sampah.

“Penanganan sampah tidak boleh hanya bersifat seremonial atau insidental. Harus ada perencanaan jangka panjang, edukasi warga, serta dukungan sarana dan prasarana. Ini berkaitan langsung dengan lingkungan dan kesehatan masyarakat,” tegasnya.

Karyad juga menyoroti keberadaan bangunan liar serta kondisi saluran air yang dinilai perlu segera ditertibkan dan direvitalisasi. Ia meminta Pemdes tidak ragu menegakkan aturan demi kepentingan umum.

“Bangunan liar yang mengganggu akses jalan atau melanggar aturan harus ditindak tegas. Pembiaran hanya akan menimbulkan masalah baru di kemudian hari,” katanya.

Dalam aspek keuangan, transparansi pengelolaan Dana Desa dan Pendapatan Asli Desa (PADes) menjadi sorotan tajam. Karyad menyinggung kasus pemotongan dana bantuan BLT Kesra sebesar Rp100 ribu per KPM yang sempat terjadi dan baru dikembalikan setelah mendapat protes warga.

“Itu jelas perbuatan yang salah. Dana bantuan dan PADes adalah uang rakyat. Pengelolaannya wajib terbuka dan bisa dipertanggungjawabkan. Masyarakat berhak mengetahui ke mana anggaran digunakan dan manfaatnya harus dirasakan langsung,” tandasnya.

Ia berharap, refleksi awal tahun ini tidak sekadar menjadi wacana, melainkan dijadikan momentum perubahan nyata bagi Pemdes Pabuaran Lor menuju pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Pabuaran Lor belum memberikan keterangan atau klarifikasi terkait berbagai kritik dan keluhan yang disampaikan masyarakat.

banner 325x300