CIREBON — Perkara dugaan pemalsuan dokumen pertanahan yang melibatkan Saadi bin Sanding memasuki babak pembacaan tuntutan. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sumber, Selasa (18/8/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan.
Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut Saadi membayar denda sebesar Rp5 juta. Tuntutan tersebut disampaikan setelah JPU menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 391 ayat (1) UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata JPU saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.
Perkara tersebut bermula dari persoalan penguasaan lahan di Blok Sibodri, Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.
Dalam uraian tuntutannya, jaksa menyebut pada 10 Januari 2023 digelar musyawarah desa yang membahas lahan yang selama ini digarap masyarakat. Saat itu, Saadi yang ketika itu menjabat sebagai Ketua Karang Taruna Desa Kanci sekaligus tokoh masyarakat menerima konsep Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atau Sporadik dari Sekretaris Desa Kanci, Abdul Kodir.
Namun, karena mesin tik di kantor desa mengalami kerusakan, pembuatan dokumen tersebut kemudian dilakukan terdakwa di kantor PDAM Kota Cirebon, tempat Saadi pernah bekerja sebelum pensiun.
Jaksa kemudian menemukan sejumlah kejanggalan dalam dokumen tersebut. Salah satunya terdapat pada tanggal surat yang tertulis 10 Januari 1993. Padahal, berdasarkan fakta persidangan, surat itu sebenarnya dibuat pada 10 Januari 2023.
Dokumen tersebut juga mencantumkan nama almarhum A. Suaksa MA sebagai Kepala Desa Kanci dan dilengkapi stempel Desa Kanci serta stempel Kantor Agraria Kabupaten Cirebon.
Menurut JPU, penggunaan stempel tersebut menjadi salah satu indikasi bahwa dokumen tidak sesuai dengan kondisi administrasi pertanahan pada 1993. Jaksa menyoroti stempel yang bertuliskan “Kabupaten Cirebon Kantor Agraria”, sementara setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 1989, kelembagaan pertanahan telah mengacu pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
Keberadaan stempel Desa Kanci juga dipersoalkan. Dalam dokumen tersebut terdapat angka “99”, sedangkan berdasarkan hasil pemeriksaan, stempel Desa Kanci yang digunakan pada 1993 tidak mencantumkan angka tersebut.
Atas sejumlah temuan itu, JPU menilai Sporadik yang dibuat terdakwa merupakan dokumen yang tidak benar atau palsu.
Selain Sporadik, terdakwa juga disebut membuat Surat Keterangan Riwayat Tanah Nomor 592/09/Des.2023 tertanggal 16 Juni 2023. Kedua dokumen tersebut kemudian dikaitkan dengan objek tanah yang menjadi sengketa.
Dalam persidangan terungkap, lahan yang dipersoalkan telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 334 atas nama PT Desa Kanci Indah (DKI).
JPU menduga pembuatan Sporadik dan surat riwayat tanah tersebut dilakukan untuk mendukung gugatan perdata yang diajukan ke PN Sumber.
Penggunaan dokumen yang dipersoalkan itu disebut berdampak terhadap PT Desa Kanci Indah selaku pemegang hak atas lahan. Perusahaan tersebut, menurut jaksa, mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai sekitar Rp10 miliar.
“Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT Desa Kanci Indah mengalami kerugian kurang lebih Rp10 miliar atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah itu,” ungkap jaksa dalam tuntutannya.
Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut keabsahan dokumen pertanahan yang berkaitan langsung dengan status penguasaan lahan serta memiliki konsekuensi hukum dan ekonomi yang besar.
Setelah tuntutan dibacakan, sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu (26/8/2026) dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa.
Putusan majelis hakim akan menjadi tahap selanjutnya setelah seluruh rangkaian tuntutan dan pembelaan para pihak disampaikan dalam persidangan.


















