banner 728x250

Kontrak Tak Diperpanjang Diduga karena Tak Setor Uang, Disnaker Siap Cek Proses PHK Karyawan PT Yihong

IMG 20260221 WA0006
banner 120x600
banner 468x60

CIREBON – Dugaan praktik pungutan liar mencuat di lingkungan PT Yihong Novatex Indonesia yang berlokasi di Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.

Seorang mantan karyawan, Lastri Ageng Rahayu, mengaku dipecat setelah diduga tidak memberikan sejumlah uang agar kontraknya diperpanjang.

banner 325x300

Lastri menuturkan, dirinya mengetahui status kontraknya tidak diperpanjang setelah mengakses tautan resmi yang dibagikan perusahaan.

“Setelah tanda tangan kontrak, saya memastikan status saya dan menggunakan link yang dibagikan oleh perusahaan. Namun di link tersebut, saya ternyata tidak dilanjut kontrak. Sedangkan ada beberapa rekan kerja saya yang menggunakan biaya administrasi sebesar Rp2 juta sekian, mereka mendapat kesempatan kontrak lebih lanjut dari pihak manajemen,” ujar Lastri, Selasa (24/2/2026).

Ia menduga, keputusan tidak diperpanjangnya kontrak tersebut berkaitan dengan penolakannya untuk memberikan sejumlah uang yang disebut sebagai “biaya administrasi”.

Kronologi Perubahan Status Kerja

Sebelumnya, Lastri mengaku tidak terima atas pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialaminya karena dinilai tanpa alasan jelas dan tanpa kompensasi atau pesangon sebagaimana mestinya.

Ia mulai bekerja di perusahaan tersebut pada 4 Juni 2025. Kemudian pada 3 September 2025, ia dipanggil manajemen untuk menandatangani surat pernyataan sebagai karyawan tetap dengan status PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu).

“Waktu itu yang dipanggil untuk tanda tangan PKWTT hanya saya saja. Padahal masih banyak rekan kerja lain yang masa kerjanya tidak jauh berbeda dengan saya,” ujarnya saat ditemui, Sabtu (21/2/2026).

Ia mengaku terkejut dengan keputusan tersebut. Bahkan, karena masih syok, ia sempat menunjukkan surat PKWTT itu kepada rekan-rekannya, yang kemudian menimbulkan kebingungan di antara karyawan lain.

Beberapa minggu kemudian, ia mendapat informasi bahwa supervisor-nya tidak mengetahui penetapan dirinya sebagai karyawan tetap.

Situasi kembali berubah pada 30 Oktober 2025. Ia dipanggil dan diminta menandatangani perjanjian baru sebagai karyawan kontrak selama tiga bulan. Dalam kesempatan itu, ia juga menandatangani dokumen penerimaan uang kompensasi sekitar Rp600 ribu.

“Saya hanya mengikuti arahan HRD. Saya pikir itu prosedur perusahaan,” katanya.

Tanda Tangan Dokumen PHK

Selama masa kontrak tiga bulan tersebut, Lastri mengklaim tidak pernah bolos dan selalu menjaga absensi. Namun pada Jumat, 23 Januari 2026, ia kembali dipanggil dan diminta menandatangani dokumen pemutusan kerja.

“Tanda tangan pertama di atas slip gaji. Lalu saya diminta tanda tangan lagi di dokumen lain yang ternyata berkaitan dengan uang kompensasi. Kalau memang saya tanda tangan untuk kompensasi, seharusnya saya menerima uangnya. Tapi kenyataannya saya hanya menerima gaji 21 hari masa kerja. Kalau tidak dapat, kenapa saya harus tanda tangan?” ujarnya.

Keesokan harinya, ia diminta tidak lagi masuk kerja karena hari sebelumnya dinyatakan sebagai hari terakhirnya bekerja.

Lastri menyayangkan keputusan tersebut dan mempertanyakan alasan pemecatan yang menurutnya tanpa sebab jelas serta tanpa pemberian pesangon.

Disnaker Akan Pelajari Proses

Saat hendak dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pihak manajemen atau HRD perusahaan yang diketahui bernama Zikri belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini diterbitkan.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto, S.STP., M.Si., menyatakan pihaknya akan mempelajari persoalan tersebut.

“Saya pelajari dulu proses bipartit atau tripartitnya. Cek ricek dulu,” ujarnya singkat.

Kasus ini pun menambah daftar dugaan persoalan ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Cirebon yang memerlukan pengawasan dan penyelesaian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

banner 325x300