CIREBON — Tokoh Pemuda Cirebon Timur, R. Hamzaiya, S.Hum., kembali menyoroti adanya kontradiksi normatif yang serius antara pernyataan resmi Wakil Direktur Pelayanan Medis (Yanmed) RSUD Waled dengan praktik faktual di Ruang Seroja, khususnya terkait dugaan penitipan uang kepada pasien poli jiwa.
Menurut Hamzaiya, Yanmed secara tegas telah menyatakan bahwa praktik penitipan uang tidak dibenarkan dan bertentangan dengan standar operasional prosedur (SOP) pelayanan rumah sakit.
Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan hal sebaliknya. Pengakuan dari staf Ruang Seroja mengindikasikan bahwa praktik tersebut masih berlangsung, dianggap wajar, bahkan dinarasikan sebagai bagian dari kebijakan operasional harian.
“Kontradiksi ini secara akademik dan struktural menempatkan Yanmed sebagai pihak yang paling bertanggung jawab,” tegas Hamzaiya, Selasa (16/12/2025).
Tanggung Jawab Struktural Yanmed
Hamzaiya menjelaskan, dalam tata kelola rumah sakit, Yanmed merupakan pemegang kendali kebijakan teknis pelayanan medis dan keperawatan.
Oleh karena itu, apabila praktik penitipan uang benar terjadi di lapangan, hal tersebut mencerminkan kegagalan Yanmed dalam memastikan implementasi SOP, lemahnya pengawasan internal, serta minimnya pembinaan sumber daya manusia.
“Pernyataan normatif Yanmed tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab struktural. Ketika praktik di lapangan justru bertentangan dengan pernyataan tersebut, maka itu adalah indikator kegagalan kepemimpinan pelayanan medis,” ujarnya.
Langgar Prinsip Perlindungan Pasien
Lebih jauh, Hamzaiya menilai praktik menitipkan uang kepada pasien—terlebih pasien dengan gangguan jiwa—tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan prinsip perlindungan pasien.
Pasien gangguan jiwa merupakan kelompok rentan yang secara hukum wajib dilindungi dari beban tanggung jawab finansial non-medis.
“Menormalisasi penitipan uang dengan dalih kebutuhan jajanan menunjukkan kegagalan kebijakan pelayanan yang sensitif terhadap keselamatan dan martabat pasien,” katanya.
Secara yuridis, Hamzaiya menegaskan praktik tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, yang menegaskan kewajiban rumah sakit dalam melindungi hak, keselamatan, dan kebutuhan dasar pasien.
“Penitipan uang bukan kewajiban pasien maupun keluarga, dan tidak dapat dijadikan mekanisme pelayanan yang sah,” tegasnya.
Desakan Evaluasi dan Pemberhentian Pimpinan
Sebelumnya, gelombang kritik terhadap pelayanan RSUD Waled terus menguat. Tokoh pemuda, aktivis, dan pemerhati sosial Cirebon Timur mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Cirebon untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh hingga pemberhentian Direktur dan Wakil Direktur Pelayanan RSUD Waled.
Hamzaiya menilai berbagai persoalan yang terjadi tidak dapat lagi dianggap sebagai kejadian sporadis.
Keluhan masyarakat yang berulang justru menunjukkan adanya persoalan sistemik yang bersumber dari kegagalan kepemimpinan struktural.
Beragam aduan masyarakat mencakup sikap tenaga pelayanan yang dinilai kurang ramah, komunikasi yang tidak beretika, dugaan praktik penitipan uang—khususnya di poli jiwa—serta minimnya empati terhadap pasien dan keluarga.
“Pernyataan tanpa kontrol implementatif hanya akan memperpanjang masalah. Ini bukan sekadar soal oknum staf lapangan, tetapi lemahnya kepemimpinan, pengawasan, dan konsistensi kebijakan pelayanan medis,” pungkas Hamzaiya.
Ia berharap Pemda Kabupaten Cirebon segera mengambil langkah tegas demi memulihkan kepercayaan publik serta memastikan pelayanan kesehatan yang berkeadilan, manusiawi, dan berpihak pada keselamatan pasien.



















