banner 728x250

Kemacetan Pasar Ciledug Dinilai Tak Tertangani, Dishub dan Dinas Perdagangan Disorot

20260110 140600 scaled
Terlihat kondisi jalan di Pasar Ciledug semrawut tanpa perhatian. Sabtu (10/1/2026).
banner 120x600
banner 468x60

Cirebon – Kemacetan lalu lintas yang terjadi setiap hari di jalur Pasar Ciledug dinilai sudah berada pada tahap yang tidak bisa lagi ditoleransi.

Kondisi yang terus berulang tersebut tidak dapat terus-menerus dianggap sebagai rutinitas harian, melainkan mencerminkan kegagalan tata kelola serta pembiaran oleh instansi terkait. Hal itu disampaikan pemerhati publik R. Hamzaiya, S.Hum., Sabtu (10/1/2026).

banner 325x300

Buruknya Tata Kelola Pasar Jadi Akar Persoalan

Menurut Hamzaiya, kemacetan kronis di kawasan Pasar Ciledug merupakan akibat langsung dari lemahnya peran Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon dan Dinas Perdagangan yang dinilai tidak menjalankan tugas serta kewenangannya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ia menegaskan, akar persoalan kemacetan bersumber dari buruknya tata kelola Pasar Ciledug sebagai fasilitas publik.

Pasar tersebut tidak didukung dengan penyediaan area parkir yang layak. Akibatnya, kendaraan pengunjung bercampur dengan kendaraan angkut barang milik pedagang yang bebas berhenti dan melakukan aktivitas bongkar muat di badan jalan.

“Kondisi ini membuat fungsi jalan benar-benar hilang. Jalan berubah menjadi area parkir liar sekaligus jalur distribusi barang tanpa pengaturan yang jelas,” ujar Hamzaiya.

Dishub Dinilai Gagal Jalankan Amanat Undang-Undang

Hamzaiya menilai Dishub Kabupaten Cirebon secara nyata telah gagal menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Di sekitar Pasar Ciledug, menurutnya, hampir tidak terlihat rambu lalu lintas yang memadai, tidak ada marka parkir, tidak tersedia zona khusus bongkar muat, serta tidak ditemukan rekayasa lalu lintas yang serius.

“Ketika badan jalan dibiarkan setiap hari menjadi tempat parkir liar dan bongkar muat bebas, itu bukan lagi persoalan teknis. Itu adalah kegagalan Dishub dalam menjalankan undang-undang,” tegasnya.

Dinas Perdagangan Turut Disorot

Selain Dishub, Hamzaiya juga melontarkan kritik keras kepada Dinas Perdagangan Kabupaten Cirebon yang dinilai lalai dalam mengelola Pasar Ciledug.

Ia menilai pasar sebagai fasilitas publik seharusnya dirancang dan dikelola secara tertib, termasuk dalam penyediaan lahan parkir dan pengaturan aktivitas pedagang.

Namun realitas di lapangan justru menunjukkan pedagang dibiarkan memperluas lapak hingga ke bahu jalan, sehingga mempersempit ruang lalu lintas dan mengorbankan kepentingan umum.

Pembiaran penyempitan bahu jalan tersebut dinilai melanggar fungsi ruang milik jalan serta bertentangan dengan prinsip penataan ruang dan ketertiban umum.

“Ini ironi. Aturan ada, kewenangan ada, tapi tidak dijalankan. Masyarakat dipaksa menanggung kemacetan setiap hari, sementara dinas terkait seolah memilih diam,” kata Hamzaiya.

Ia menegaskan, selama Dishub dan Dinas Perdagangan tidak segera melakukan penataan menyeluruh disertai penertiban tegas, kemacetan di Pasar Ciledug akan terus berulang bahkan semakin parah.

Kondisi tersebut dinilai telah mencerminkan kegagalan pengelolaan ruang publik serta lemahnya keberpihakan pemerintah daerah terhadap hak masyarakat atas jalan yang aman dan lancar.

“Jika terus dibiarkan, kemacetan Pasar Ciledug bukan lagi sekadar persoalan pasar, melainkan bukti nyata kegagalan Dishub dan Dinas Perdagangan Kabupaten Cirebon dalam menegakkan hukum dan melindungi kepentingan publik,” pungkasnya.

Kewenangan Parkir di Tangan Dishub Kabupaten

Sementara itu, Kepala Terminal Ciledug selaku perwakilan Dishub Provinsi Jawa Barat, Eko, menjelaskan bahwa meskipun ruas jalan di kawasan Pasar Ciledug merupakan jalan poros Provinsi Jawa Barat, kewenangan parkir dan urusan lainnya berada di bawah Dishub Kabupaten Cirebon.

“Kalau kewenangan jalannya itu provinsi, tapi untuk parkir menjadi kewenangan Dishub Kabupaten Cirebon,” ujar Eko singkat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Hingga berita ini diterbitkan, Dishub Kabupaten Cirebon belum memberikan tanggapan. Kepala Bidang Lalu Lintas, Mida, yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon, belum memberikan keterangan resmi.

banner 325x300