JAKARTA – Mantan Ketua DPRD Jawa Barat periode 2009–2014, Irfan Suryanegara, mengaku mengalami kriminalisasi setelah kembali ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri dalam perkara yang menurutnya berkaitan dengan objek yang sama seperti kasus yang sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap. Senin (8/6/2026).
Irfan sebelumnya menjalani hukuman selama tiga tahun berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 97 Tahun 2024 dalam perkara penggelapan.
Namun, setelah bebas pada awal 2025, ia kembali ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait 13 sertifikat dari tujuh lokasi aset.
Melalui tulisan tangan yang diterima redaksi, Irfan menyampaikan sejumlah pertanyaan dan keberatannya terhadap proses hukum yang sedang dijalani.
Ia mengungkapkan bahwa hingga kini telah lebih dari 100 hari menjalani penahanan di Bareskrim Polri.
“Saya disangkakan menggelapkan 13 sertifikat dan melakukan TPPU. Saya berharap masyarakat dapat mengetahui kronologis perkara yang saya alami sekaligus menjadi bagian dari pencarian keadilan yang sedang saya perjuangkan,” tulis Irfan.
Dalam kronologinya, Irfan menjelaskan bahwa perkara bermula dari laporan yang masuk ke Mabes Polri pada tahun 2021.
Ia dan istrinya kemudian diperiksa hingga akhir 2022 sebelum akhirnya ditahan dan menjalani proses persidangan.
Menurut Irfan, pada tingkat Pengadilan Negeri Bale Bandung dirinya dan istrinya sempat dinyatakan lepas.
Namun, setelah jaksa mengajukan kasasi, keduanya divonis 10 tahun penjara dan aset mereka disita karena dianggap terkait TPPU.
Selanjutnya, melalui upaya PK, Mahkamah Agung mengeluarkan Putusan Nomor 97 Tahun 2024 untuk Irfan yang menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara tanpa unsur TPPU.
Dalam putusan tersebut, menurut Irfan, barang bukti disebutkan dikembalikan kepada pihak yang berhak.
Meski telah menjalani hukuman dan bebas pada awal 2025, Irfan mengaku kembali dilaporkan oleh pihak yang sama pada akhir tahun tersebut.
Laporan baru itu kembali mempersoalkan 13 sertifikat yang sebagian berada di tangannya, sebagian berada di bank, dan sebagian lainnya berada pada pihak lain.
Ia menegaskan sertifikat yang dipersoalkan tersebut atas nama istrinya dan tidak pernah disita selama proses penyidikan maupun eksekusi sebelumnya.
“Apakah menyimpan sertifikat atas nama sendiri dapat disangkakan sebagai penggelapan dan TPPU hingga kemudian ditahan? Bukankah penggelapan berarti memiliki barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain?” tulisnya.
Irfan juga mempertanyakan dasar hukum penetapan tersangka terhadap dirinya dalam perkara baru tersebut.
Menurutnya, substansi pertanyaan yang diajukan penyidik masih berkaitan dengan perkara yang sebelumnya telah diproses hingga tingkat PK.
Selain itu, ia mempertanyakan status sertifikat yang tidak pernah disita sebagai barang bukti namun kini dijadikan dasar laporan pidana baru.
Ia juga menilai eksekusi terhadap dokumen tersebut seharusnya dilakukan melalui mekanisme hukum yang melibatkan kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam suratnya, Irfan meminta perhatian berbagai lembaga negara, baik eksekutif, legislatif maupun institusi penegak hukum, untuk meninjau kembali perkara yang sedang dihadapinya.
“Kami mohon dengan sangat, tolong tegakkan keadilan. Kami adalah rakyat yang membutuhkan kehadiran negara akibat peristiwa yang kami anggap sebagai ketidakadilan,” tulisnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Bareskrim Polri maupun pihak pelapor terkait pernyataan dan keberatan yang disampaikan Irfan Suryanegara tersebut.











