CIREBON – Peringatan Hari Desa Nasional yang jatuh pada 15 Januari 2026 menjadi momentum refleksi mendalam bagi arah pembangunan desa di Indonesia.
Di tengah semangat memperkuat desa sebagai fondasi negara, muncul kegelisahan serius terkait menyusutnya ruang otonomi desa akibat penurunan signifikan alokasi Dana Desa.
Desa selama ini diposisikan sebagai ujung tombak pelayanan publik sekaligus penggerak utama pembangunan berbasis kerakyatan.
Namun, kebijakan fiskal yang mengarah pada pemangkasan anggaran dinilai berpotensi melemahkan peran strategis tersebut.
Kuwu Cibogo, Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon, Ahmad Hudori, menegaskan bahwa desa bukan sekadar unit administratif, melainkan entitas berdaulat yang telah eksis jauh sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk.
“Secara historis, desa adalah fondasi bangsa ini. Negara berdiri di atas desa-desa yang kuat. Ketika desa dilemahkan, maka sendi-sendi negara ikut rapuh,” ujar Hudori, Kamis (15/1/2026).
Dana Desa: Dari Instrumen Penguatan Menjadi Ruang Pembatasan
Hudori mengingatkan bahwa tonggak penguatan desa sejatinya telah dimulai sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Kebijakan tersebut diperkuat dengan pengucuran Dana Desa sejak 2015 yang terus meningkat hingga mencapai puncaknya pada 2019 dengan nilai Rp104 triliun.
Namun, arah kebijakan itu kini dinilai mengalami pergeseran. Jika pada 2024 dan 2025 Dana Desa masih berada di angka Rp71 triliun, maka pada 2026 anggarannya turun menjadi Rp60,6 triliun.
“Ini bukan sekadar penurunan angka, tetapi pengurangan nyata terhadap kemampuan desa dalam merencanakan dan mengeksekusi pembangunan,” tegas pria yang akrab disapa Ahud.
Skema Baru Dinilai Mempersempit Ruang Gerak Desa
Kondisi tersebut diperparah dengan perubahan skema pengalokasian Dana Desa.
Dari total pagu Rp60,6 triliun, sekitar Rp25 triliun dialokasikan khusus untuk Program Koperasi Desa Merah Putih.
Menurut Ahud, kebijakan ini membuat desa secara efektif hanya mengelola sekitar 20 hingga 35 persen dari total Dana Desa yang tersedia.
“Jika dirata-ratakan, desa hanya menerima sekitar Rp200 juta hingga Rp370 juta per tahun. Angka ini jelas tidak sebanding dengan kebutuhan pembangunan yang telah disepakati melalui Musyawarah Desa dan tertuang dalam RPJMDes,” ungkapnya.
Ia menilai, keterbatasan anggaran tersebut berpotensi menghambat pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan lingkungan, jalan usaha tani, drainase, fasilitas olahraga, pasar desa, hingga program bantuan langsung kepada masyarakat.
Beban Moral Aparatur Desa di Tengah Framing Negatif
Selain tantangan anggaran, pemerintah desa juga menghadapi tekanan moral akibat maraknya pemberitaan negatif dan informasi yang tidak berimbang terkait pengelolaan keuangan desa.
Aparatur desa kerap menjadi sasaran kritik tanpa disertai pemahaman atas kompleksitas regulasi dan administrasi yang harus dijalankan.
“Desa sering kali diposisikan sebagai objek kecurigaan. Padahal kami bekerja di bawah tekanan regulasi yang ketat dan tuntutan pelayanan masyarakat yang tinggi,” ujarnya.
Hari Desa Nasional Diminta Jadi Momentum Evaluasi Serius
Ahud berharap, Hari Desa Nasional 2026 tidak berhenti pada seremoni simbolik, tetapi menjadi ruang evaluasi kebijakan yang menyeluruh, khususnya terkait keberpihakan anggaran dan perlindungan marwah desa.
“Kedaulatan desa bukan hanya soal status hukum, tapi tentang kemampuan desa membangun dan menyejahterakan warganya. Tanpa dukungan anggaran yang memadai dan ekosistem kebijakan yang adil, desa sulit menjadi motor pertumbuhan ekonomi nasional,” pungkasnya.
Menurutnya, kekuatan Indonesia bertumpu pada desa-desa yang berdaulat dan sejahtera.
Jika desa diberi ruang untuk tumbuh, maka pembangunan nasional akan berjalan dari bawah secara berkelanjutan.



















