CIREBON – Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi atau FORMASI Cirebon menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Badan Gizi Nasional yang menghentikan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalirahayu 02 Yayasan Pendidikan Delta Cirebon. Kamis (21/5/2026).
FORMASI menilai penghentian sementara tersebut merupakan langkah tepat dan harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap seluruh pelaksana program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Cirebon.
Wakil Ketua Bidang Ekonomi dan Pengembangan Usaha Kreatif FORMASI, Muslimin, mengatakan program MBG merupakan program strategis nasional unggulan Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi dan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.
Karena itu, menurutnya, segala bentuk kelalaian maupun dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program tidak boleh dibiarkan.
“Kami menilai masih adanya SPPG nakal di Cirebon justru mencederai dan melukai program unggulan Presiden Prabowo. Jangan sampai program yang seharusnya menyehatkan rakyat malah menjadi sumber persoalan baru akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Muslimin dalam keterangan persnya.
FORMASI juga mendesak Badan Gizi Nasional untuk meningkatkan patroli dan pengawasan langsung di lapangan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
“Kami mendesak BGN terus aktif patroli di lapangan, jangan menunggu musibah kesehatan dan bencana lingkungan pendidikan baru bertindak,” katanya.
Menurut FORMASI, pengawasan terhadap dapur MBG harus dilakukan secara ketat, transparan, dan berkelanjutan, mulai dari kualitas bahan makanan, kebersihan dapur, distribusi makanan, hingga penggunaan anggaran negara.
FORMASI meminta aparat penegak hukum turun tangan apabila ditemukan dugaan pengurangan kualitas makanan, penggunaan bahan tidak layak konsumsi, manipulasi data penerima manfaat, mark-up anggaran, maupun penyalahgunaan bantuan pemerintah.
Selain itu, FORMASI menegaskan akan terus mengawal pelaksanaan program MBG agar benar-benar tepat sasaran dan aman bagi masyarakat penerima manfaat.
“FORMASI akan terus mengawal program MBG hingga terjamin tepat sasaran, aman, selamat, dan sehat sampai kepada para penerima manfaat,” tutup Muslimin.
Dalam pernyataannya, FORMASI juga menyinggung sejumlah regulasi yang dapat menjadi dasar penindakan terhadap pelanggaran dalam pelaksanaan program MBG.
Di antaranya Undang-Undang tentang Pangan, Kesehatan, Perlindungan Konsumen, hingga aturan mengenai tindak pidana korupsi dan pelayanan publik.



















