banner 728x250

Dugaan Keterlibatan Oknum Anggota Dewan dalam Parkir Liar di Ciledug Jadi Sorotan Publik

20260110 140603 1536x864 1
Kesemrawutan Pasar Ciledug dan sekitarnya.
banner 120x600
banner 468x60

CIREBON – Maraknya praktik parkir liar di wilayah Ciledug, Kabupaten Cirebon, kembali menuai sorotan. Senin (25/5/2026).

Kali ini, perhatian publik mengarah pada dugaan keterlibatan oknum anggota legislatif yang disebut-sebut ikut berada di balik pengelolaan parkir tidak resmi di sejumlah titik strategis, khususnya di kawasan padat aktivitas seperti sekitar Pasar Ciledug, Kabupaten Cirebon.

banner 325x300

Isu tersebut mencuat setelah sejumlah masyarakat dan tokoh sosial menyoroti keberadaan parkir liar yang dinilai terus tumbuh tanpa penindakan berarti.

Kondisi itu menimbulkan pertanyaan publik terkait adanya dugaan pihak tertentu yang membekingi praktik tersebut.

Tokoh pemuda dan pemerhati sosial, R Hamzaiyah, mengungkapkan bahwa praktik parkir liar di kawasan Ciledug tidak lagi sekadar persoalan kendaraan yang berhenti di bahu jalan.

Menurutnya, terdapat dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan pejabat atau anggota DPRD dari daerah pemilihan setempat dalam pengaturan parkir di lokasi yang tidak memiliki izin resmi.

“Yang menjadi perhatian bukan hanya soal parkirnya, tetapi muncul dugaan ada oknum pejabat yang diduga memiliki kewenangan mengatur area tersebut, padahal tidak memiliki dasar hukum maupun izin resmi,” ujarnya.

Dugaan itu semakin menguat karena praktik parkir di sejumlah titik dinilai berlangsung cukup lama dan terkesan berjalan tanpa hambatan.

Kendaraan roda dua maupun roda empat tampak memadati bahu jalan sehingga mempersempit badan jalan dan menyebabkan kemacetan, terutama pada jam sibuk.

Sejumlah warga menilai jika benar terdapat keterlibatan oknum pejabat atau anggota dewan, maka persoalan tersebut tidak bisa dipandang sebelah mata.

Sebab, selain menyangkut ketertiban umum, hal itu juga berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga publik.

Masyarakat juga mempertanyakan aliran pungutan parkir yang dipungut setiap hari dari para pengguna jalan.

Pasalnya, parkir yang tidak memiliki legalitas dikhawatirkan hanya menjadi sumber keuntungan bagi kelompok tertentu dan tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Padahal, sektor parkir merupakan salah satu potensi pendapatan yang cukup besar bagi pemerintah daerah.

Berdasarkan data Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, terdapat ratusan titik parkir resmi yang dikelola untuk mendukung pendapatan daerah.

Selain menimbulkan kerugian potensi PAD, keberadaan parkir liar juga memicu keresahan masyarakat.

Tidak sedikit pengguna jalan mengaku merasa dipaksa membayar pungutan di area yang tidak jelas status resminya.

Munculnya dugaan keterlibatan oknum anggota dewan dalam praktik parkir liar kini menjadi perhatian masyarakat yang mendesak adanya penelusuran lebih lanjut.

Warga berharap aparat penegak aturan dan instansi terkait dapat melakukan investigasi secara objektif agar persoalan tidak berkembang menjadi spekulasi yang merugikan banyak pihak.

Masyarakat juga meminta pemerintah daerah bertindak tegas terhadap seluruh praktik parkir ilegal tanpa pandang bulu.

Jika memang ditemukan adanya pelanggaran atau keterlibatan pihak tertentu, penindakan dinilai perlu dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut-sebut terkait dugaan tersebut.

Namun masyarakat berharap persoalan parkir liar di Ciledug dapat segera ditangani secara serius demi mengembalikan fungsi jalan, mengurangi kemacetan, serta memastikan seluruh potensi pendapatan parkir masuk secara resmi ke kas daerah.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon menyatakan terus mengoptimalkan sektor parkir sebagai salah satu sumber PAD.

Kepala Bidang Prasarana Dishub Kabupaten Cirebon, Nunu Nugraha, menyebut pengelolaan parkir dibagi dalam dua skema, yakni retribusi dan pajak.

Ia menjelaskan, parkir di tepi jalan umum serta tempat khusus milik pemerintah daerah menjadi kewenangan Dishub.

Saat ini, terdapat delapan pasar milik Pemda Kabupaten Cirebon, termasuk Pasar Ciledug, yang menjadi sumber retribusi parkir.

Sementara untuk parkir tepi jalan, Dishub mencatat terdapat 338 titik parkir yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Cirebon dengan jumlah juru parkir lebih dari 500 orang.

Dari sektor tersebut, Dishub ditargetkan mampu menyumbang PAD sebesar Rp2,6 miliar.

Dengan potensi tersebut, masyarakat berharap pengelolaan parkir dapat berjalan lebih tertib, legal, dan memberikan manfaat nyata bagi daerah, bukan justru menjadi ruang tumbuhnya praktik parkir liar yang merugikan masyarakat luas.

banner 325x300