CIREBON – Rencana pembangunan perumahan yang akan dilakukan PT Grya Permata Indah di Desa Pamengkang, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, menuai perhatian dari kalangan aktivis lingkungan.
Proyek yang disebut akan segera direalisasikan itu diduga belum mengantongi seluruh perizinan yang dipersyaratkan untuk kegiatan pembangunan.
Aktivis lingkungan Kabupaten Cirebon, Muhandis Qusairy, meminta pemerintah daerah dan instansi terkait segera melakukan penelusuran terhadap status legalitas proyek tersebut.
Menurutnya, pemeriksaan harus dilakukan sebelum pembangunan dimulai agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, proyek perumahan PT Grya Permata Indah di Desa Pamengkang diduga baru memiliki kesesuaian tata ruang. Karena itu kami meminta pemerintah daerah untuk memverifikasi seluruh dokumen perizinan yang menjadi syarat pembangunan,” ujar Muhandis, Senin (15/6/2026).
Ia menuturkan, lokasi yang direncanakan menjadi kawasan perumahan memiliki luas sekitar tiga hektare. Dengan skala tersebut, seluruh aspek perizinan harus dipastikan telah terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Muhandis, kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya untuk memenuhi aspek administratif, tetapi juga menjadi jaminan bahwa pembangunan dilakukan secara tertib, memperhatikan lingkungan, dan tidak merugikan masyarakat sekitar.
INGATKAN MORATORIUM PEMBANGUNAN PERUMAHAN
Muhandis juga mengingatkan pemerintah daerah agar tidak lengah melakukan pengawasan terhadap proyek-proyek perumahan yang berkembang di Kabupaten Cirebon. Terlebih saat ini masih terdapat kebijakan moratorium pembangunan perumahan yang menjadi perhatian berbagai pihak.
“Saya kira dengan adanya moratorium pembangunan perumahan, pengawasan dari dinas terkait harus lebih diperketat. Jangan sampai ada proyek yang berjalan tanpa memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan,” katanya.
Menurutnya, pengawasan yang konsisten diperlukan agar seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku dan tercipta iklim investasi yang sehat serta berkeadilan.
DORONG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Selain meminta pengawasan, Muhandis juga mendorong adanya transparansi dari instansi berwenang terkait status perizinan proyek tersebut. Keterbukaan informasi dinilai penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat dan menghindari munculnya spekulasi.
Ia menegaskan, apabila seluruh izin telah lengkap maka hal itu perlu disampaikan secara terbuka. Sebaliknya, jika masih terdapat persyaratan yang belum dipenuhi, pemerintah harus mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, pihak PT Grya Permata Indah belum memberikan tanggapan resmi meski telah dihubungi melalui pesan dan panggilan WhatsApp.
Sementara itu, redaksi juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pemerintah daerah maupun instansi terkait mengenai status perizinan rencana pembangunan perumahan tersebut.
Apabila nantinya ditemukan adanya dokumen yang belum lengkap, maka pengawasan dan penegakan aturan akan menjadi indikator keseriusan pemerintah daerah dalam memastikan setiap pembangunan berjalan sesuai regulasi serta tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

















