banner 728x250

Gugatan Wika Tendean Soal Modal GTC Dipersoalkan, Audit Sebut Rp2,9 Miliar

VID 20260910 WA00373
banner 120x600
banner 468x60

CIREBON – Gugatan perdata Wika Tendean terkait sengketa pengelolaan Gunungsari Trade Center (GTC) kembali mendapat bantahan dari pihak Frans Simanjuntak.

Kuasa hukum Frans, Harumningsih Surja, mempersoalkan klaim penyertaan modal yang diajukan Wika dalam gugatan. Menurutnya, Wika mengklaim sekitar Rp17,9 miliar, terdiri dari Rp11 miliar setoran modal dan sekitar Rp6 miliar uang operasional.

banner 325x300

Namun, Harum menyebut hasil audit investigasi independen yang menjadi rujukan pihaknya mencatat modal yang masih tersisa sekitar Rp2,9 miliar.

“Modal WIKA itu Rp10 miliar. Ternyata sudah ditarik sampai Rp7 miliar lebih. Jadi modal yang dimasukkan cuma Rp2,9 miliar,” kata Harum, Kamis (10/9/2026).

Ia menilai angka Rp11 miliar yang diajukan dalam gugatan perlu dipertanyakan karena tidak sesuai dengan hasil audit yang menjadi rujukan pihaknya.

Harum juga menyinggung pengelolaan dana GTC periode 2012–2020. Ia menyebut sekitar Rp1,7 miliar telah tervalidasi setelah dikurangi biaya operasional, sementara sekitar Rp5,4 miliar masih memerlukan penelusuran melalui perbankan.

Sementara itu, kuasa hukum Frans lainnya, Rudi Setiantono, membantah persoalan keberadaan PT PUS dalam pengelolaan GTC. Menurutnya, kerja sama tersebut memiliki dasar melalui perjanjian antara Perumda Pasar dan PT Toba Sakti yang kemudian diadendum.

Rudi juga mempersoalkan Akta Nomor 4 Tahun 2012 terkait pengalihan pengelolaan GTC dari PT Toba Sakti kepada PT PUS. Ia menyebut Wika Tendean yang saat itu menjabat Komisaris PT PUS turut hadir, menyetujui dan menandatangani akta tersebut.

Karena itu, Rudi mempertanyakan dasar tudingan bahwa Frans melakukan perbuatan melawan hukum dengan menandatangani akta tersebut.

“Bagaimana kemudian klien kami dinyatakan melakukan perbuatan melanggar hukum, sementara Saudara Wika Tendean selaku komisaris juga hadir dan menandatangani,” ujarnya.

Pihak Frans berharap Mahkamah Agung mempertimbangkan seluruh fakta dan bukti dalam perkara tersebut. Mereka juga meminta permohonan kasasi dikabulkan serta gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO).

Adapun seluruh tudingan terkait nilai modal, aliran dana, maupun pengelolaan GTC tersebut merupakan argumentasi dari pihak Frans Simanjuntak. Kebenaran materiil dan kekuatan masing-masing bukti tetap menjadi kewenangan majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara.

banner 325x300