CIREBON – Perum BULOG Kantor Cabang Cirebon terus memperkuat pengawasan terhadap penyaluran Bantuan Pangan Beras alokasi Juli-September 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bantuan pemerintah tersalurkan tepat waktu, tepat sasaran, dan diterima oleh masyarakat yang telah ditetapkan sebagai Penerima Bantuan Pangan (PBP). Kamis (10/9/2026).
Dalam program tersebut, setiap PBP mendapatkan bantuan beras sebanyak 10 kilogram per bulan. Dengan alokasi selama tiga bulan, masyarakat penerima memperoleh total 30 kilogram beras.
Pemimpin Perum BULOG Kantor Cabang Cirebon, Imam Mahdi, mengatakan pihaknya melakukan monitoring pada setiap tahapan penyaluran dan pendistribusian bantuan pangan.
Menurutnya, pengawalan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab BULOG dalam mendukung program pemerintah, khususnya dalam menjaga ketahanan pangan sekaligus membantu memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Setiap tahapan penyaluran dan pendistribusian bantuan pangan terus kami monitor secara optimal sebagai bentuk tanggung jawab dalam mendukung program pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan sekaligus membantu pemenuhan kebutuhan masyarakat,” ujar Imam.
Di Kabupaten Cirebon, Bantuan Pangan Beras alokasi Juli-September 2026 menyasar sebanyak 408.988 PBP dengan total bantuan mencapai 12.269.640 kilogram beras.
Hingga saat ini, realisasi penyaluran telah mencapai 57,41 persen, atau sebanyak 7.043.940 kilogram beras yang telah disalurkan kepada masyarakat penerima manfaat.
Imam juga menanggapi adanya pemberitaan mengenai dugaan penimbunan beras Bantuan Pangan di Desa Ambit, Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon.
Ia menegaskan bahwa BULOG telah memastikan proses penyaluran di Desa Ambit dilakukan sesuai ketentuan, termasuk dengan dokumentasi sebagai bukti proses distribusi hingga beras diterima oleh PBP.
“Menyikapi adanya berita penimbunan beras Bantuan Pangan di Desa Ambit, Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon, kami telah memastikan penyaluran Bantuan Pangan Beras di desa tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang dapat dibuktikan dengan dokumentasi yang lengkap sampai dengan diterimanya beras kepada PBP,” kata Imam.
Ia menjelaskan, setelah bantuan beras diserahkan kepada penerima yang telah ditetapkan, aktivitas atau kejadian lain yang terjadi setelah proses tersebut berada di luar kewenangan BULOG.
“Setelah beras dibagikan kepada PBP dan kemudian ada kegiatan lain, maka itu berada di luar kewenangan kami. Kami telah berkoordinasi dengan Polsek Waled Polresta Cirebon untuk mendukung proses hukum yang berlaku,” ujarnya.
Khusus Desa Ambit, tercatat sebanyak 1.297 PBP yang mendapatkan alokasi Bantuan Pangan Beras Juli-September 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.286 PBP telah menerima penyaluran.
BULOG Cirebon bersama berbagai pihak terkait terus melakukan pengawalan di lapangan. Koordinasi dilakukan bersama Dinas Ketahanan Pangan, pemerintah desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas guna memastikan proses penyaluran berlangsung secara transparan dan sesuai ketentuan.
Imam menegaskan bahwa keberhasilan program Bantuan Pangan tidak hanya menjadi tanggung jawab BULOG. Seluruh unsur yang terlibat dalam proses distribusi memiliki peran penting untuk memastikan bantuan benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat yang telah ditetapkan.
“Kami mengajak seluruh unsur yang terlibat untuk bersama-sama menjaga amanah program Bantuan Pangan ini agar manfaatnya benar-benar dirasa oleh penerima yang telah ditetapkan,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk menyampaikan informasi atau pengaduan melalui saluran layanan BULOG apabila menemukan persoalan terkait penyaluran Bantuan Pangan.
“Masyarakat juga dapat mengakses kontak layanan dan informasi kami di 0813-7070-4433,” ujar Imam.
Sebagai pelaksana penugasan pemerintah, BULOG Cirebon terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, TNI, Polri, serta seluruh pihak terkait untuk memastikan Bantuan Pangan Beras tersalurkan secara efektif hingga diterima masyarakat.
Dengan dukungan jaringan operasional BULOG yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, pengawalan distribusi diharapkan mampu menjaga kualitas beras, ketepatan sasaran, serta kelancaran penyaluran.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menghadirkan program pemerintah secara nyata di tengah masyarakat, khususnya dalam membantu memenuhi kebutuhan pangan bagi kelompok penerima manfaat.



















