cirebon raya, info cirebon raya, berita cirebon raya, cirebon indramayu majalengka kuningan
INSTAGRAMFACEBOOK
banner 728x250

LBH Cahaya Timur Desak Satreskrim Polresta Cirebon Percepat Penanganan Dugaan Perkara Oknum Kuwu Pabedilan Kidul

IMG 20260807 WA0010
banner 120x600
banner 468x60

CIREBON – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cahaya Timur mendesak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon untuk segera menuntaskan penanganan laporan dugaan tindak pidana yang melibatkan seorang oknum Kuwu Desa Pabedilan Kidul, Kabupaten Cirebon. Jumat (7/8/2026).

Desakan tersebut disampaikan karena proses penanganan perkara dinilai telah berlangsung cukup lama, sementara pihak pelapor mengaku telah memenuhi seluruh tahapan yang diminta penyidik, termasuk menghadirkan para saksi yang mengetahui secara langsung rangkaian peristiwa yang dilaporkan.

banner 325x300

Ketua Umum LBH Cahaya Timur, Adv. Moch. Imron Fadhillah, S.H., mengatakan masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum atas setiap laporan yang telah diproses oleh aparat penegak hukum.

“Perkara ini sudah berjalan cukup lama. Kami meminta Satreskrim Polresta Cirebon segera memproses perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum akibat lambannya penanganan suatu perkara,” ujar Imron, Kamis (7/8/2026).

Menurut keterangan yang disampaikan LBH Cahaya Timur berdasarkan pengakuan korban, perkara tersebut bermula ketika korban memperoleh informasi mengenai adanya pekerjaan pengaspalan yang ditawarkan oleh oknum Kuwu Desa Pabedilan Kidul.

Korban kemudian bertemu dengan yang bersangkutan dan menerima pekerjaan pengaspalan dengan nilai sekitar Rp30 juta. Dalam pertemuan yang sama, korban juga mengaku diminta meminjamkan uang sebesar Rp30 juta, sehingga dibuat surat pernyataan senilai Rp60 juta yang mencakup nilai pekerjaan dan pinjaman tersebut. Selain itu, korban mengaku kembali memberikan pinjaman sebesar Rp5 juta di luar surat pernyataan.

Tidak lama kemudian, korban kembali diminta mengerjakan pekerjaan pengurugan jalan senilai Rp20 juta dengan janji seluruh pembayaran akan dilakukan setelah anggaran desa dicairkan.

Namun, menurut korban, hingga waktu pembayaran yang dijanjikan tiba, kewajiban tersebut tidak kunjung dipenuhi. Berbagai upaya penagihan disebut telah dilakukan, tetapi selalu mendapat alasan bahwa pencairan anggaran desa belum selesai.

LBH Cahaya Timur juga mengungkapkan bahwa pada 13 Mei 2026 telah dilakukan pertemuan di Polsek yang turut dihadiri Sekretaris Desa. Dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Desa disebut menjelaskan bahwa anggaran yang dimaksud sebenarnya telah dicairkan.

Setelah pertemuan itu, terlapor kembali membuat surat pernyataan yang berisi kesanggupan melunasi kewajibannya paling lambat 15 Juni 2026. Namun, menurut korban, hingga batas waktu tersebut pembayaran belum juga direalisasikan.

Bahkan saat korban kembali meminta pelunasan karena mengalami kebutuhan mendesak akibat anggota keluarganya meninggal dunia, korban mengaku hanya menerima pembayaran sebesar Rp5 juta, sedangkan sisa kewajiban hingga kini belum diselesaikan.

Imron menegaskan bahwa selama proses penyelidikan, pihaknya telah bersikap kooperatif dengan membantu penyidik menghadirkan seluruh saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.

“Semua saksi yang mengetahui peristiwa tersebut telah kami ajukan, dan seluruhnya sudah diperiksa oleh penyidik. Artinya, kami sebagai kuasa hukum telah memenuhi kewajiban untuk membantu proses pembuktian. Oleh karena itu, kami meminta Satreskrim Polresta Cirebon benar-benar serius dalam menangani perkara oknum Kuwu ini. Jangan sampai perkara yang telah berjalan cukup lama justru menimbulkan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat,” katanya.

Menurutnya, kepastian hukum merupakan hak setiap warga negara. Oleh sebab itu, penanganan perkara secara cepat, profesional, dan berkeadilan dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Selain mendorong percepatan proses pidana, LBH Cahaya Timur juga berencana menempuh langkah administratif dengan mengirimkan surat resmi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) Kabupaten Cirebon.

Surat tersebut berisi permintaan agar DPMPD melakukan evaluasi terhadap oknum Kuwu yang dilaporkan. Jika berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terdapat dasar hukum yang cukup, LBH meminta agar sanksi administratif dapat dijatuhkan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami akan mengirimkan surat resmi kepada DPMPD Kabupaten Cirebon agar melakukan evaluasi terhadap yang bersangkutan. Apabila berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terdapat dasar untuk menjatuhkan sanksi administratif, kami meminta agar sanksi tersebut segera diberikan, termasuk mempertimbangkan pemberhentian dari jabatannya sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tambah Imron.

LBH Cahaya Timur menegaskan akan terus mengawal proses hukum tersebut hingga terdapat kepastian hukum bagi para korban. Meski demikian, pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya penentuan ada atau tidaknya unsur tindak pidana kepada aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah serta proses peradilan yang berlaku.

“Kami percaya Satreskrim Polresta Cirebon mampu menangani perkara ini secara profesional. Yang kami harapkan hanyalah adanya kepastian hukum, sehingga masyarakat merasakan bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa membedakan status maupun jabatan seseorang,” tutupnya.

banner 325x300