cirebon raya, info cirebon raya, berita cirebon raya, cirebon indramayu majalengka kuningan
INSTAGRAMFACEBOOK
banner 728x250

Kuasa Hukum TR Minta Gelar Perkara Khusus, Nilai Ada Kejanggalan dalam Proses Penyidikan

IMG 20260728 WA0055
banner 120x600
banner 468x60

CIREBON – Tim Kuasa Hukum LAW OFFICE QMS PARTNER mengajukan permohonan Gelar Perkara Khusus kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Cirebon terkait perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang menjerat kliennya berinisial TR. Permohonan tersebut diajukan melalui surat resmi tertanggal 28 Juli 2026 sebagai upaya memastikan proses penyidikan berjalan secara objektif, profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Koordinator Tim Kuasa Hukum LAW OFFICE QMS PARTNER, Adv. Qorib, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: SP.Tap/69/VII/2026/Satreskrim tertanggal 6 Juli 2026. Selanjutnya, TR ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/41/VII/Res.1.11/2026/Satreskrim dan ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/37/VII/Res.1.11/2026/Satreskrim, keduanya tertanggal 14 Juli 2026.

banner 325x300

Menurut Adv. Qorib, setelah mempelajari dokumen perkara, surat-surat penyidikan, serta perkembangan proses penyidikan, pihaknya menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu diuji melalui mekanisme Gelar Perkara Khusus.

“Kami menghormati kewenangan penyidik dalam menjalankan tugasnya. Namun penegakan hukum harus tetap berpedoman pada asas due process of law, asas praduga tidak bersalah, serta kecukupan alat bukti. Jangan sampai seseorang kehilangan kemerdekaannya ketika fakta-fakta hukum yang mendasar belum diuji secara objektif,” ujar Adv. Qorib, Selasa (28/7/2026).

Salah satu poin yang menjadi perhatian kuasa hukum adalah belum adanya alat bukti yang dinilai secara nyata menunjukkan bahwa uang sebesar Rp450 juta benar-benar telah diserahkan kepada kliennya.

Menurut mereka, kwitansi yang dijadikan dasar dugaan tindak pidana bukan merupakan bukti mutlak telah terjadinya penyerahan uang, melainkan hanya salah satu alat bukti surat yang masih harus didukung alat bukti lain sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Kuasa hukum menyebut hingga kini belum diperlihatkan adanya bukti transaksi keuangan berupa transfer bank, rekening koran, bukti penarikan tunai, saksi yang menyaksikan langsung penyerahan uang, dokumentasi penyerahan uang, maupun alat bukti objektif lainnya yang memperkuat dugaan bahwa dana tersebut benar-benar diterima oleh TR.

Selain itu, tim kuasa hukum juga mengungkap adanya fakta lain yang menurut mereka belum didalami penyidik. Berdasarkan keterangan kliennya, pelapor diduga pernah meminta agar keberadaan kwitansi tersebut tidak diketahui oleh suaminya.

Bahkan, apabila suaminya menanyakan mengenai uang tersebut, pelapor disebut meminta agar dijelaskan uang itu berkaitan dengan pengurusan suatu proyek.

“Benar atau tidaknya keterangan tersebut merupakan fakta hukum yang sangat penting dan semestinya diuji secara menyeluruh dalam proses penyidikan agar perkara menjadi terang benderang,” kata Adv. Qorib.

Dalam perkara tersebut, pelapor diketahui merupakan salah satu pejabat di lingkungan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Cirebon, sedangkan suaminya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Cirebon.

Menurut kuasa hukum, kondisi tersebut semakin menguatkan pentingnya proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, transparan, dan bebas dari potensi konflik kepentingan.

Atas berbagai hal tersebut, Tim Kuasa Hukum mengaku mulai mencium adanya dugaan kejanggalan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan. Mereka bahkan tidak menutup kemungkinan adanya indikasi kriminalisasi apabila seluruh fakta hukum yang relevan tidak diperiksa secara utuh dan objektif.

Karena itu, mereka meminta Kasat Reskrim Polresta Cirebon segera menggelar Gelar Perkara Khusus dengan menghadirkan seluruh pihak yang berkepentingan, termasuk penyidik, pengawas penyidikan, pelapor, tersangka, serta kuasa hukumnya.

Melalui forum tersebut, kuasa hukum berharap dapat dilakukan evaluasi terhadap kecukupan alat bukti, legalitas penetapan tersangka, legalitas penangkapan dan penahanan, objektivitas proses penyidikan, serta terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana yang dipersangkakan.

Apabila nantinya hasil Gelar Perkara Khusus menunjukkan alat bukti belum memenuhi standar pembuktian sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana, pihaknya meminta agar dilakukan evaluasi terhadap status hukum TR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adv. Qorib menegaskan, permohonan Gelar Perkara Khusus bukan dimaksudkan untuk menghambat proses penegakan hukum, melainkan sebagai mekanisme pengawasan agar seluruh tahapan penyidikan berjalan sesuai prinsip profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta menjunjung tinggi asas due process of law dan equality before the law.

“Kami percaya Polri memiliki komitmen menegakkan hukum secara profesional, objektif, dan berkeadilan. Karena itu, kami berharap permohonan Gelar Perkara Khusus ini dapat dikabulkan agar kepastian hukum, perlindungan hak-hak setiap warga negara, serta kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum tetap terjaga,” tutup Adv. Qorib.

banner 325x300