banner 728x250

FORMASI Resmi Surati DPRD Kabupaten Cirebon, Desak RDP Bahas Polemik Tim Kerja Bidang Pendidikan Dasar Kecamatan

IMG 20260721 WA0073
banner 120x600
banner 468x60

CIREBON – Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) Kabupaten Cirebon secara resmi melayangkan surat permohonan Audiensi/Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kabupaten Cirebon terkait polemik pembentukan Tim Kerja Bidang Pendidikan Dasar Kecamatan yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon Nomor 800/1337/Sekret tertanggal 2 Juni 2026. Selasa (21/7/2026).

Melalui surat tersebut, FORMASI meminta DPRD Kabupaten Cirebon segera menjalankan fungsi pengawasannya dengan memfasilitasi RDP yang menghadirkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon beserta jajaran dan perwakilan Tim Kerja Bidang Pendidikan Dasar Kecamatan. Langkah ini dinilai penting agar berbagai persoalan hukum maupun administrasi yang menjadi sorotan dapat dijelaskan secara terbuka kepada publik.

banner 325x300

Ketua Umum FORMASI, Adv. Qorib, SH., MH., menjelaskan bahwa permohonan RDP tersebut didasarkan pada hasil kajian hukum, telaah dokumen administrasi, serta observasi lapangan yang dilakukan organisasinya.

Menurutnya, dari hasil kajian tersebut ditemukan sejumlah hal yang perlu mendapatkan penjelasan resmi, mulai dari dasar hukum pembentukan Tim Kerja, kewenangan Kepala Dinas Pendidikan dalam menerbitkan keputusan tersebut, mekanisme organisasi, sistem pembiayaan, dukungan operasional, pengelolaan aset, hingga efektivitas pelaksanaan tugas Tim Kerja di tingkat kecamatan.

Selain itu, FORMASI juga menyoroti adanya perbedaan pandangan antara kebijakan yang diterbitkan Dinas Pendidikan dengan surat yang dikeluarkan Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon mengenai keberadaan Korwil maupun nomenklatur sejenisnya.

Perbedaan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan multitafsir dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan pendidikan apabila tidak segera dijelaskan melalui forum resmi.

“Kami tidak mempersoalkan kebijakan yang bertujuan meningkatkan pelayanan pendidikan. Namun, setiap kebijakan pemerintah harus memiliki dasar hukum yang jelas, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memenuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum. Karena itu, DPRD perlu segera menggelar Rapat Dengar Pendapat sebagai forum klarifikasi dan pengawasan,” tegas Qorib.

FORMASI berharap DPRD Kabupaten Cirebon dapat segera menjadwalkan RDP sehingga seluruh pihak yang berkepentingan dapat memberikan penjelasan secara terbuka. Forum tersebut diharapkan menjadi ruang dialog yang konstruktif guna menghadirkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan pendidikan di Kabupaten Cirebon.

Apabila dalam pelaksanaannya ditemukan aspek yang belum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, FORMASI mendorong agar dilakukan evaluasi dan penyempurnaan kebijakan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Sebagai organisasi masyarakat sipil, FORMASI menegaskan bahwa pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan merupakan bagian dari partisipasi publik untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, profesional, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Dengan telah disampaikannya surat permohonan tersebut, FORMASI berharap DPRD Kabupaten Cirebon segera mengambil langkah konkret melalui pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat agar polemik mengenai Tim Kerja Bidang Pendidikan Dasar Kecamatan memperoleh kejelasan secara terbuka di hadapan masyarakat.

banner 325x300