CIREBON – Pengadilan Negeri (PN) Sumber kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan dokumen pertanahan dengan terdakwa Sa’adi bin Sanding, Selasa (21/7/2026).
Agenda persidangan kali ini berfokus pada pendalaman keterangan mengenai dugaan kerugian yang dialami PT Desa Kanci Indah (PT DKI) sebagai pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan yang disengketakan.
Majelis hakim kembali menghadirkan Direktur PT DKI, Resho Subagio, sebagai saksi. Dalam keterangannya, Resho menyebut perusahaan mengalami kerugian materiel yang diperkirakan mencapai Rp10 miliar akibat sengketa atas lahan seluas lebih dari 10 hektare di Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.
Resho menjelaskan, perhitungan tersebut merupakan estimasi paling rendah berdasarkan potensi pendapatan dari penyewaan lahan yang batal terealisasi. Menurutnya, sebelum muncul gugatan perdata pada 2023, terdapat calon penyewa yang berminat memanfaatkan lahan tersebut dalam jangka panjang.
“Rencana kerja sama itu akhirnya tidak terlaksana karena calon penyewa tidak ingin mengambil risiko terhadap lahan yang masih bersengketa,” ungkap Resho di hadapan majelis hakim.
Selain kehilangan peluang penyewaan, PT DKI juga mengaku batal merealisasikan kerja sama investasi. Resho mengatakan perusahaan telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan calon investor, namun investasi tersebut tidak dapat dilanjutkan karena status lahan tidak memenuhi persyaratan clear and clean.
Untuk memperkuat keterangannya, Resho memperlihatkan sejumlah dokumen kepada majelis hakim. Namun, dokumen tersebut tidak diserahkan kepada kuasa hukum terdakwa karena masih terikat perjanjian kerahasiaan dengan calon investor.
Menurut Resho, kerugian yang dialami perusahaan berkaitan dengan dugaan penggunaan dokumen pertanahan yang dipersoalkan dalam perkara ini. Ia menegaskan seluruh nilai kerugian yang disampaikan didasarkan pada bukti dan perhitungan yang telah dipersiapkan perusahaan.
Sementara itu, majelis hakim menjadwalkan persidangan berikutnya pada Senin, 27 Juli 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta lima orang saksi dari pihak terdakwa. Sidang kemudian akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 28 Juli 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya dari tim kuasa hukum terdakwa.
Sebelumnya, pada persidangan 16 Juli 2026, JPU menghadirkan 12 saksi, termasuk mantan Sekretaris Desa Kanci, Darma. Dalam keterangannya, Darma mengaku mendapat kuasa dari PT DKI untuk mengawasi lahan perusahaan sejak 2016 hingga 2021. Ia juga diminta menunjukkan dokumen resmi desa sebagai pembanding terhadap kop surat dan cap stempel pada surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) tahun 1993 yang diduga menjadi objek perkara.
Perkara dengan Nomor 134/Pid.B/2026/PN.Sbr ini masih berada pada tahap pembuktian. Majelis hakim akan terus mendalami keterangan para saksi dan alat bukti sebelum memasuki tahapan tuntutan dan pembelaan sesuai proses hukum yang berlaku.



















