CIREBON – Sejumlah warga bersama aktivis yang tergabung dalam Organisasi Kepemudaan AMX Indonesia Cirebon Raya mendesak Pemerintah Kabupaten Cirebon agar bersikap tegas, transparan, dan tidak tebang pilih terkait rencana pembongkaran kios di sepanjang Jalan Karangsembung, tepatnya di wilayah Desa Karangasem, Kecamatan Karangwareng, Rabu (8/7/2026).
Desakan tersebut muncul setelah kios-kios di kawasan Desa Karangasem dikosongkan oleh petugas, namun hingga kini belum dilakukan pembongkaran. Di sisi lain, menurut warga, kios-kios lain yang berada di sepanjang ruas Jalan Karangsembung tidak mengalami tindakan serupa.
Ketua PAC Karangwareng AMX Cirebon Raya, Suratman yang akrab disapa Udel, mengaku menjadi salah satu pemilik kios yang telah dikosongkan. Ia menilai pemerintah perlu memberikan penjelasan yang terbuka mengenai dasar penertiban tersebut agar tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda.
Menurutnya, beredar informasi di masyarakat bahwa pengosongan dan rencana pembongkaran tersebut berkaitan dengan rencana pembangunan sebuah swalayan atau toserba di lokasi tersebut. Namun hingga kini, kata dia, belum ada penjelasan resmi yang diterima warga mengenai hal itu.
“Kami meminta pemerintah transparan. Jangan sampai muncul anggapan bahwa pembongkaran ini hanya dilakukan karena ada kepentingan pembangunan perusahaan. Kalau memang dilakukan penertiban karena aset pemerintah, ya lakukan secara menyeluruh dan jangan tebang pilih,” ujar Udel.
Ia mengatakan, para pemilik kios merasa dirugikan karena sudah sekitar tujuh bulan diminta mengosongkan bangunan, namun hingga kini belum ada kepastian mengenai tindak lanjutnya.
“Pemda dalam hal ini Satpol PP merugikan pemilik kios. Sudah tujuh bulan kios dikosongkan, tapi sampai sekarang tidak dibongkar juga. Kalau memang mau dibongkar silakan dibongkar sejak awal, tetapi semua bangunan yang berada di atas tanah PJK maupun PSDA di sepanjang Karangsembung juga harus ditertibkan. Jangan hanya di wilayah kami saja,” katanya.
Udel menegaskan, dirinya bersama warga telah menerima keputusan pengosongan tersebut. Namun mereka berharap pemerintah menerapkan aturan secara adil terhadap seluruh bangunan yang berdiri di atas lahan dengan status yang sama.
“Yang kami minta adalah keadilan. Jangan hanya sebagian yang ditertibkan, sementara yang lain dibiarkan. Kalau memang aturan harus ditegakkan, tegakkan kepada semua tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Menurutnya, apabila tidak ada kejelasan dan keterbukaan dari pemerintah, persoalan tersebut dikhawatirkan dapat memicu gejolak di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Cirebon maupun Satpol PP Kabupaten Cirebon terkait alasan belum dilaksanakannya pembongkaran kios yang telah dikosongkan serta tanggapan atas tuntutan warga dan AMX Indonesia Cirebon Raya.
Pemerintah juga belum memberikan penjelasan mengenai adanya dugaan keterkaitan penertiban tersebut dengan rencana pembangunan swalayan sebagaimana berkembang di tengah masyarakat.



















