CIREBON – Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) Kabupaten Cirebon mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Cirebon segera melakukan pemeriksaan etik terhadap anggota DPRD yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Selasa (16/6/2026).
Desakan tersebut disampaikan menyusul munculnya informasi mengenai sejumlah anggota legislatif yang disebut-sebut memiliki, mengelola, atau terafiliasi dengan SPPG yang menjadi bagian dari pelaksanaan program nasional MBG.
Ketua Umum FORMASI, Adv. Qorib, SH., MH., menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan benturan kepentingan karena anggota DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap berbagai kebijakan dan program pemerintah.
Menurutnya, publik berhak memperoleh kepastian bahwa setiap anggota DPRD menjalankan tugas dan kewenangannya secara independen tanpa dipengaruhi kepentingan ekonomi pribadi.
“Kami tidak sedang menuduh adanya tindak pidana korupsi. Namun yang menjadi perhatian adalah potensi konflik kepentingan yang dapat muncul ketika seorang anggota DPRD memiliki keterlibatan dalam program yang pada saat bersamaan menjadi objek pengawasan lembaga tempat ia bertugas,” ujar Qorib dalam keterangan persnya.
FORMASI menilai keterlibatan anggota DPRD dalam pengelolaan SPPG perlu dikaji secara etik untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan maupun pengaruh jabatan yang dapat mengganggu independensi fungsi pengawasan.
Selain itu, organisasi masyarakat sipil tersebut juga mempertanyakan langkah Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Cirebon yang hingga kini dinilai belum memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat terkait isu tersebut.
Qorib mengatakan, publik perlu mengetahui apakah BK DPRD telah melakukan inventarisasi, klarifikasi, maupun pemeriksaan terhadap anggota dewan yang memiliki keterkaitan dengan operasional SPPG.
“Pertanyaan yang muncul di masyarakat sederhana. Apakah sudah ada pendataan? Apakah sudah dilakukan klarifikasi? Dan apakah potensi benturan kepentingan ini telah diperiksa secara etik? Transparansi menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap DPRD,” katanya.
FORMASI mengacu pada sejumlah regulasi yang mengatur larangan benturan kepentingan bagi penyelenggara negara, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Dalam regulasi tersebut, anggota DPRD diwajibkan menghindari pekerjaan atau aktivitas yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas dan kewenangannya sebagai wakil rakyat.
FORMASI juga menyoroti kemungkinan berkurangnya fokus anggota DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, penganggaran, serta penyerapan aspirasi masyarakat apabila terlalu aktif mengelola kegiatan usaha yang berkaitan dengan program pemerintah.
“Masyarakat memilih anggota DPRD untuk memperjuangkan kepentingan rakyat. Karena itu, setiap potensi konflik kepentingan harus dicegah sejak dini agar integritas lembaga legislatif tetap terjaga,” tegas Qorib.
Atas dasar itu, FORMASI meminta Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Cirebon segera melakukan pemeriksaan etik terhadap seluruh anggota DPRD yang memiliki atau terafiliasi dengan SPPG.
Selain itu, DPRD juga diminta membuka informasi kepada publik terkait status keterlibatan anggotanya dalam program tersebut.
FORMASI turut mendorong Inspektorat Daerah, Ombudsman Republik Indonesia, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan apabila ditemukan indikasi maladministrasi, penyalahgunaan jabatan, atau penggunaan pengaruh politik dalam proses perizinan maupun operasional SPPG.
Organisasi tersebut menegaskan akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat demi mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.

















