CIREBON – Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar), Minggu (14/6/2026).
Laporan yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) tersebut didasarkan pada hasil investigasi FORMASI, temuan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, penelusuran dokumen, serta hasil audiensi dengan Inspektorat, Dinas Pendidikan, dan Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Ketua Umum FORMASI, Adv. Qorib, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa berdasarkan temuan yang dihimpun, terdapat dugaan penyimpangan Dana BOS dengan nilai mencapai Rp6.967.500.704,79.
Nilai tersebut terdiri dari belanja yang dinilai tidak tepat sasaran sebesar Rp1.819.343.300,00 dan indikasi kerugian negara sebesar Rp5.148.157.404,79.
“Besarnya nilai temuan tersebut menunjukkan adanya dugaan penyimpangan yang tidak dapat lagi dipandang sebagai kesalahan administratif biasa. Kami menilai terdapat indikasi perbuatan yang dilakukan secara sistematis, terorganisir, dan melibatkan banyak pihak dalam tata kelola pendidikan di Kabupaten Cirebon,” ujar Qorib.
Menurut FORMASI, hasil investigasi yang merujuk pada temuan BPK menemukan adanya dugaan pengumpulan Dana BOS melalui mekanisme Koordinator Wilayah (Korwil) dan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) dengan nilai mencapai lebih dari Rp4,8 miliar.
Dana tersebut diduga digunakan untuk berbagai kegiatan yang tidak berkaitan langsung dengan kepentingan peserta didik sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis penggunaan Dana BOS.
Selain itu, FORMASI juga mengungkap dugaan adanya pemotongan dana melalui mekanisme payroll terhadap kepala sekolah dan guru, dugaan penerimaan kembali dana dari penyedia barang dan jasa yang mengarah pada praktik kickback, serta penyetoran pajak yang diduga tidak sesuai prosedur.
FORMASI turut menyoroti adanya pengembalian sebagian kerugian negara yang telah dilakukan. Namun hingga saat ini, sumber dana yang digunakan untuk pengembalian tersebut dinilai belum dijelaskan secara transparan dan dapat diverifikasi.
“Kami meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pengembalian uang semata. Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara tegas menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidananya. Oleh karena itu, proses hukum harus tetap berjalan sampai ditemukan siapa pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Dalam laporannya, FORMASI meminta Kejati Jawa Barat segera memanggil dan memeriksa sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan mekanisme pengumpulan, pengelolaan, dan penggunaan Dana BOS yang menjadi objek temuan BPK.
Pihak-pihak tersebut antara lain Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, Sekretaris Dinas Pendidikan, kepala bidang terkait, seluruh Koordinator Wilayah (Korwil) yang menjabat saat peristiwa berlangsung, pengurus dan anggota K3S, pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), kepala sekolah yang masuk dalam objek temuan BPK, hingga penyedia barang dan jasa yang diduga terkait praktik kickback.
Qorib menegaskan, langkah hukum yang ditempuh FORMASI bukan ditujukan untuk menyerang institusi pendidikan, melainkan sebagai upaya menyelamatkan dunia pendidikan dari praktik-praktik yang merugikan peserta didik dan keuangan negara.
“Langkah hukum ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pemerintah. Kami ingin memastikan dana pendidikan benar-benar digunakan untuk kepentingan peserta didik, bukan untuk kepentingan pihak tertentu,” katanya.
Ia menilai kasus tersebut harus menjadi momentum pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola pendidikan di Kabupaten Cirebon, sekaligus menjadi alarm atas lemahnya pengawasan internal terhadap penggunaan anggaran pendidikan.
“Jika temuan BPK hampir tujuh miliar rupiah ini tidak diusut tuntas, maka publik akan kehilangan kepercayaan terhadap komitmen pemberantasan korupsi. Pemerintah Kabupaten Cirebon harus menjadikan peristiwa ini sebagai momentum untuk membersihkan diri, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aparaturnya, serta memperkuat sistem pencegahan korupsi agar kejadian serupa tidak terulang,” lanjutnya.
FORMASI berharap Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dapat menangani perkara tersebut secara profesional, independen, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Organisasi itu juga meminta agar status penanganan perkara segera ditingkatkan apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Selain itu, FORMASI mengajak seluruh elemen masyarakat, insan pendidikan, akademisi, dan media massa untuk mengawal proses penegakan hukum demi terwujudnya tata kelola pendidikan yang bersih, berintegritas, dan berpihak kepada kepentingan peserta didik.
“Korupsi dana pendidikan adalah pengkhianatan terhadap masa depan anak bangsa,” pungkas Qorib.



















