CIREBON – Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) mengingatkan agar tidak ada lagi upaya menghidupkan kembali Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan Kecamatan (Korwil Bidikcam) dalam bentuk apa pun, termasuk melalui perubahan nama atau nomenklatur baru. Sabtu (13/6/2026).
Menurut FORMASI, langkah tersebut berpotensi bertentangan dengan kebijakan resmi Bupati Cirebon yang telah menghapus keberadaan Korwil di tingkat kecamatan.
Ketua Umum FORMASI, Adv. Qorib, S.H., M.H., mengatakan bahwa Bupati Cirebon telah mengeluarkan kebijakan yang secara tegas menyatakan tidak ada lagi Korwil Bidikcam maupun struktur lain yang memiliki fungsi serupa.
Karena itu, setiap upaya menghadirkan kembali lembaga koordinasi dengan tugas dan kewenangan yang sama dinilai tidak sejalan dengan arah kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Kalau substansi, fungsi, dan perannya sama, meskipun namanya berbeda, maka itu tetap bertentangan dengan semangat kebijakan yang telah ditetapkan Bupati. Kebijakan tersebut harus dihormati dan dilaksanakan oleh seluruh jajaran yang berada di bawahnya,” kata Qorib.
Menurutnya, penghapusan Korwil tidak dapat dipisahkan dari berbagai hasil pemeriksaan yang sebelumnya menjadi perhatian pemerintah daerah.
Karena itu, fokus utama yang seharusnya dilakukan saat ini adalah memperbaiki tata kelola pendidikan dan menindaklanjuti berbagai rekomendasi hasil pemeriksaan, bukan membentuk struktur baru yang berpotensi menimbulkan polemik kembali.
FORMASI menilai masyarakat saat ini membutuhkan kepastian bahwa pengelolaan sektor pendidikan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan persoalan administrasi maupun keuangan.
Berdasarkan data temuan yang beredar di publik, terdapat sejumlah penggunaan anggaran yang berkaitan dengan operasional Korwil dan K3S dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Temuan tersebut, menurut FORMASI, harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh agar tidak terulang di masa mendatang.
“Temuan-temuan tersebut harus disikapi secara serius. Pemerintah daerah perlu memastikan seluruh rekomendasi pemeriksaan dijalankan dan menjadi dasar pembenahan sistem. Jangan sampai publik melihat seolah-olah persoalan yang ada belum selesai, tetapi justru muncul struktur baru yang memiliki fungsi serupa,” ujarnya.
FORMASI juga mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap kebijakan kepala daerah merupakan bagian dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Oleh sebab itu, seluruh perangkat daerah, termasuk Dinas Pendidikan, diharapkan menjalankan keputusan yang telah ditetapkan tanpa melakukan penafsiran yang dapat memunculkan kontroversi baru.
Dalam pernyataannya, FORMASI mendesak Bupati Cirebon untuk mengawasi secara ketat setiap kebijakan yang berpotensi menghidupkan kembali Korwil.
Selain itu, Inspektorat diminta melakukan pengawasan khusus, sementara DPRD Kabupaten Cirebon didorong untuk meminta penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan terkait informasi pembentukan struktur koordinasi pendidikan di tingkat kecamatan.
FORMASI juga meminta aparat penegak hukum mendalami seluruh temuan yang berindikasi menimbulkan kerugian daerah serta mendorong dilaksanakannya audit investigatif terhadap penggunaan dana yang berkaitan dengan operasional Korwil dan K3S.
“Perhatian masyarakat saat ini bukan pada pergantian nama lembaga. Yang paling penting adalah bagaimana tata kelola pendidikan diperbaiki, rekomendasi hasil pemeriksaan ditindaklanjuti, dan penggunaan Dana BOS benar-benar memberikan manfaat bagi peserta didik. Itu yang harus menjadi prioritas bersama,” tegas Qorib.
Menurut FORMASI, momentum reformasi tata kelola pendidikan di Kabupaten Cirebon harus dimanfaatkan untuk membangun sistem yang lebih transparan, profesional, dan berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan, bukan dengan menghadirkan kembali struktur yang sebelumnya telah dinyatakan tidak berlaku.



















