Cirebon – Advokat Adv. Qorib, S.H., M.H. secara resmi menyatakan mengundurkan diri sebagai Kuasa Hukum dari Saudara Satria Robi Saputra, sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan pengunduran diri tertanggal 1 Mei 2026
Keputusan tersebut merupakan langkah profesional yang diambil setelah mempertimbangkan secara matang dinamika hubungan pemberian kuasa dalam penanganan perkara.
Dalam keterangannya, Adv. Qorib menyampaikan bahwa terdapat kendala komunikasi yang tidak berjalan secara efektif, sehingga berpotensi mempengaruhi optimalisasi pendampingan hukum yang seharusnya diberikan secara utuh, objektif, dan sesuai koridor hukum serta etika profesi advokat.
Sebagai profesi yang menjunjung tinggi kehormatan, independensi, integritas, dan tanggung jawab hukum, advokat memiliki kewajiban moral untuk memastikan setiap langkah pendampingan hukum berjalan berdasarkan komunikasi yang sehat, keterbukaan informasi, dan kesepahaman strategi hukum antara kuasa hukum dan pemberi kuasa.
Ketika prinsip tersebut tidak lagi dapat dijalankan secara ideal, maka pengunduran diri merupakan pilihan yang sah, terhormat, dan profesional.
“Profesi advokat bukan hanya soal membela kepentingan hukum klien, tetapi juga menjaga marwah profesi, independensi sikap, serta memastikan setiap tindakan hukum dijalankan secara objektif, proporsional, dan berdasarkan komunikasi yang baik. Karena itu, keputusan ini diambil dengan penuh tanggung jawab dan itikad baik,” tegas Adv. Qorib.
Dengan pengunduran diri tersebut, terhitung sejak 1 Mei 2026, Adv. Qorib, S.H., M.H. tidak lagi memiliki keterkaitan hukum, kewenangan bertindak, maupun tanggung jawab profesi atas segala tindakan hukum yang dilakukan terkait perkara dimaksud setelah tanggal tersebut.
Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk klarifikasi resmi kepada publik, sekaligus penegasan bahwa integritas profesi advokat harus tetap dijaga di atas segala dinamika hubungan profesional.



















