CIREBON — Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) Cirebon melalui Wakil Ketua Bidang Agitasi dan Propaganda, Indra Budi Lesmana, mendesak Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon untuk menunjukkan itikad baik, tanggung jawab moral, serta komitmen terhadap penghormatan profesi advokat dalam menyikapi persoalan kewajiban yang hingga kini belum diselesaikan secara patut. Pernyataan tersebut disampaikan pada Selasa (5/5/2026).
Indra menegaskan, persoalan yang berkembang tidak semata berkaitan dengan aspek administratif atau hubungan profesional biasa.
Menurutnya, hal ini telah menyentuh ranah etika kepemimpinan, integritas moral pejabat publik, serta penghormatan terhadap profesi penegak hukum yang memiliki kedudukan terhormat dalam sistem hukum nasional.
“Advokat adalah salah satu pilar penegak hukum yang dijamin kedudukan, kehormatan, dan martabat profesinya oleh undang-undang. Karena itu, setiap bentuk pengabaian terhadap hak-hak profesional advokat tidak dapat dipandang remeh, apalagi jika terkesan dibiarkan tanpa penyelesaian yang bertanggung jawab,” tegas Indra.
FORMASI Cirebon menilai, Wali Kota dan Wakil Wali Kota harus mampu menunjukkan kepemimpinan yang elegan dan berintegritas.
Mereka diharapkan tidak membiarkan persoalan berlarut-larut hingga memicu kegaduhan publik, merusak kepercayaan masyarakat, serta menimbulkan kesan negatif terhadap komitmen moral pejabat daerah.
“Seorang pemimpin diuji bukan hanya ketika menerima dukungan, tetapi ketika ia diminta mempertanggungjawabkan komitmen, kewajiban, dan janji yang pernah dibangun. Tanggung jawab tidak boleh hilang setelah kekuasaan diraih,” lanjutnya.
FORMASI juga menegaskan bahwa profesi advokat memiliki landasan hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Dalam regulasi tersebut, advokat disebut sebagai profesi terhormat (officium nobile) yang berperan penting dalam menegakkan supremasi hukum, keadilan, serta perlindungan hak-hak warga negara.
Atas dasar itu, FORMASI Cirebon menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya agar Wali Kota dan Wakil Wali Kota segera menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban yang menjadi hak pihak terkait, membangun komunikasi yang terbuka dan bermartabat, tidak merendahkan profesi advokat, serta menunjukkan keteladanan moral sebagai pejabat publik.
“Jabatan publik adalah amanah. Kekuasaan boleh datang dan pergi, tetapi integritas, tanggung jawab, dan kehormatan dalam menepati komitmen akan selalu dicatat publik,” pungkas Indra.
FORMASI Cirebon menegaskan akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari komitmen moral dalam menjaga etika pemerintahan, penghormatan terhadap profesi hukum, serta akuntabilitas publik di Kota Cirebon.



















