banner 728x250

Kuasa Hukum Ungkap Fakta Persidangan: Kuwu Kalianyar Diduga Sabotase Absensi demi Pecat Perangkat Desa

IMG 20260407 WA0036
banner 120x600
banner 468x60

BANDUNG – Persidangan sengketa Tata Usaha Negara di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung terkait Surat Keputusan (SK) pemberhentian dua perangkat Desa Kalianyar, yakni Yudha Arifiyanto dan Sonjaya, memasuki babak krusial.

Dalam agenda pemeriksaan saksi yang digelar Selasa (7/4/2026), terungkap dugaan rekayasa sistematis yang dilakukan oleh Kuwu Kalianyar, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon.

banner 325x300

Dalam persidangan tersebut, sejumlah saksi di bawah sumpah serta bukti dokumen yang diajukan mengungkap adanya dugaan sabotase terhadap sistem absensi perangkat desa.

Kuwu Kalianyar diduga sengaja mengkondisikan agar kedua perangkat desa tidak dapat melakukan absensi, sehingga tercatat seolah-olah tidak disiplin dan tidak memenuhi kewajiban kerja.

Data absensi tersebut kemudian dijadikan dasar penerbitan SK pemberhentian terhadap Yudha Arifiyanto dan Sonjaya.

Tim kuasa hukum dari kantor hukum QMS Partner, melalui Adv Fahmi Aziz SH, menegaskan bahwa temuan dalam persidangan bukan sekadar persoalan administratif, melainkan mengarah pada tindakan serius.

“Sangat jelas dan terang benderang yang terungkap di depan Majelis Hakim, bahwa Kuwu diduga sengaja merekayasa data absensi. Perangkat desa yang tidak disukai dibuat tidak bisa melakukan absensi, lalu dijadikan alasan untuk pemecatan. Ini bentuk kesewenang-wenangan kekuasaan,” tegasnya.

Senada, Adv. Warnen SH menyatakan pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan di luar gugatan PTUN. Ia menilai dugaan manipulasi data elektronik dalam kasus ini memiliki konsekuensi pidana.

“Kami tidak akan segan menempuh jalur pidana terhadap Kuwu Kalianyar. Ini persoalan serius karena menyangkut dugaan manipulasi data dan penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.

Kuasa hukum menyampaikan dua langkah hukum yang akan ditempuh, yakni melanjutkan gugatan di PTUN untuk membatalkan SK pemberhentian karena dinilai cacat prosedur dan substansi, serta menyiapkan laporan pidana atas dugaan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP dan potensi pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pihak kuasa hukum menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka juga mengingatkan bahwa jabatan publik tidak boleh digunakan sebagai alat untuk melakukan intimidasi maupun menyingkirkan pihak tertentu secara tidak sah.

“Ini bukan hanya soal klien kami, tetapi tentang menjaga marwah hukum dan keadilan di tingkat desa,” tutup tim kuasa hukum.

banner 325x300