CIREBON – Pembangunan proyek pabrik manufaktur alas kaki di Desa Gebang Mekar, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, menarik perhatian masyarakat. Proyek yang disebut sebagai bagian dari investasi Penanaman Modal Asing (PMA) tersebut dinilai perlu dipastikan telah memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku, khususnya terkait perizinan, investasi, dan ketenagakerjaan.
Hal itu disampaikan tokoh masyarakat Kecamatan Gebang, Agus G. Boy, pada Sabtu (18/7/2026). Menurutnya, setiap investor, termasuk perusahaan dengan status PMA, memiliki kewajiban untuk menaati seluruh regulasi yang berlaku di Indonesia.
“Seluruh investasi asing harus tunduk pada peraturan perundang-undangan Indonesia. Kepatuhan terhadap aspek perizinan, ketenagakerjaan, hingga investasi merupakan hal yang wajib dipenuhi,” ujar Agus.
Berdasarkan hasil pemantauan di lokasi, tampak sebuah papan proyek bertuliskan “China Construction First Group – EPC Project for a Footwear Manufacturing Plant in West Java Indonesia”, yang menunjukkan sedang berlangsung pembangunan fasilitas manufaktur alas kaki di kawasan tersebut.
Keberadaan proyek itu, lanjut Agus, memunculkan harapan masyarakat agar seluruh proses pembangunan dilakukan secara transparan dan sesuai aturan. Ia menilai penting adanya kepastian mengenai legalitas investasi, dokumen perizinan, serta mekanisme penggunaan tenaga kerja, termasuk apabila melibatkan tenaga kerja asing.
Agus menjelaskan, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal mengatur bahwa perusahaan PMA wajib berbentuk Perseroan Terbatas (PT PMA), memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), memenuhi persyaratan lingkungan, serta melaksanakan kewajiban pelaporan kegiatan penanaman modal.
Selain itu, apabila menggunakan tenaga kerja asing, perusahaan juga diwajibkan memenuhi seluruh persyaratan administrasi sesuai ketentuan, termasuk memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) beserta dokumen pendukung lainnya.
“Status PMA tidak menghilangkan kewajiban untuk mematuhi hukum nasional. Semua perusahaan tetap berada dalam pengawasan pemerintah sesuai kewenangannya,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila di kemudian hari ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan investasi, ketenagakerjaan, maupun keimigrasian, maka penanganannya menjadi kewenangan instansi terkait berdasarkan hasil pemeriksaan. Karena itu, ia menilai verifikasi oleh pemerintah menjadi langkah yang penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Agus berharap Kementerian Investasi/BKPM, Kementerian Ketenagakerjaan, Direktorat Jenderal Imigrasi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta Pemerintah Kabupaten Cirebon dapat melakukan pengecekan terhadap dokumen investasi, legalitas perizinan, dan administrasi ketenagakerjaan proyek tersebut.
Menurutnya, pengawasan yang dilakukan secara objektif akan memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga iklim investasi yang sehat dan kondusif di Kabupaten Cirebon.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai perhatian yang berkembang di masyarakat. Oleh karena itu, informasi mengenai kepatuhan proyek terhadap seluruh ketentuan hukum masih menunggu klarifikasi dari pihak perusahaan maupun hasil verifikasi instansi berwenang.



















