banner 728x250

Plt Direktur RSUD Waled Terlalu Lama: Transisi Kepemimpinan atau Skema Pemesanan Direktur Definitif?

20250925 093309 scaled
banner 120x600
banner 468x60

CIREBON – Keberlanjutan posisi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Waled yang berlangsung terlalu lama tanpa kejelasan penetapan pejabat definitif kembali menuai sorotan tajam.

R. Hamzaiya S.Hum menilai kondisi tersebut sebagai anomali serius dalam tata kelola sektor pelayanan kesehatan publik.

banner 325x300

Dalam perspektif administrasi negara, jabatan Plt bersifat sementara dan darurat, sehingga ketika dinormalisasi dalam jangka waktu panjang justru menunjukkan kegagalan sistemik dalam manajemen pemerintahan.

Menurut Hamzaiya, kepemimpinan RSUD Waled yang terlalu lama berada dalam status Plt telah berdampak pada melemahnya fungsi pengambilan keputusan strategis.

Rumah sakit sebagai institusi pelayanan vital membutuhkan kepemimpinan definitif yang memiliki legitimasi penuh untuk melakukan pembenahan struktural, peningkatan mutu layanan, serta penegakan disiplin organisasi.

Ketika posisi tertinggi dibiarkan menggantung, maka kebijakan yang lahir cenderung bersifat defensif, reaktif, dan minim keberanian institusional.

Ia menegaskan bahwa penurunan kualitas pelayanan di RSUD Waled tidak dapat dilepaskan dari ketidakpastian kepemimpinan tersebut.

Dalam konteks pelayanan kesehatan, kondisi ini menjadi sangat krusial karena menyangkut hak dasar masyarakat atas layanan yang aman, bermutu, dan manusiawi. Ketidakjelasan arah kepemimpinan hanya akan memperlemah sistem, membebani tenaga kesehatan, serta memperbesar risiko kegagalan pelayanan kepada pasien.

Lebih jauh, Hamzaiya menyatakan bahwa pembiaran status Plt Direktur RSUD Waled yang berkepanjangan secara akademik membuka ruang pertanyaan publik yang sah.

Ia mempertanyakan apakah kondisi ini murni disebabkan oleh hambatan administratif, atau justru sengaja dipelihara sebagai bagian dari skema tertentu.

Dalam logika tata kelola yang rasional, muncul dugaan apakah status Plt tersebut sedang dijadikan ruang penyesuaian kepentingan, bahkan berpotensi sebagai tahapan “pemanasan” bagi figur tertentu untuk kemudian direkrut sebagai direktur definitif.

Menurutnya, apabila terdapat titipan atau pesanan dari oknum tertentu dalam proses menuju penetapan Direktur RSUD Waled secara definitif, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip meritokrasi dan akuntabilitas publik.

Dalam situasi seperti ini, kualitas pelayanan rumah sakit berisiko dikorbankan demi kepentingan personal atau kelompok. Rumah sakit publik tidak boleh menjadi arena kompromi kekuasaan, melainkan harus berdiri di atas kepentingan pasien dan profesionalisme pelayanan kesehatan.

Hamzaiya juga menyoroti dampak internal yang ditimbulkan oleh kepemimpinan Plt yang berkepanjangan di RSUD Waled.

Aparatur dan tenaga kesehatan berada dalam situasi ketidakpastian struktural, kehilangan arah kebijakan jangka panjang, serta cenderung bekerja dalam pola menunggu.

Budaya birokrasi semacam ini tidak hanya menghambat inovasi, tetapi juga mempercepat degradasi mutu pelayanan secara keseluruhan.

Ia menilai bahwa pembiaran kondisi tersebut mencerminkan lemahnya komitmen pengambil kebijakan dalam menegakkan asas kepastian hukum, transparansi, dan tanggung jawab negara terhadap pelayanan kesehatan publik.

Dalam kerangka negara hukum, penundaan penetapan Direktur RSUD Waled secara definitif tanpa alasan objektif yang transparan bukan sekadar persoalan etika administrasi, melainkan bentuk pengingkaran terhadap prinsip good governance.

R. Hamzaiya S.Hum menegaskan bahwa pertanyaan publik mengenai keberlarutan status Plt Direktur RSUD Waled dan dugaan adanya skema pemesanan jabatan harus dijawab secara terbuka dan bertanggung jawab.

Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya jabatan direktur, melainkan kepercayaan masyarakat serta martabat pelayanan kesehatan milik negara.

banner 325x300