CIREBON — Kemacetan lalu lintas masih menjadi persoalan klasik yang dirasakan warga di sejumlah wilayah Cirebon Timur.
Salah satu titik yang kerap dikeluhkan berada di Jalan Wahid Hasyim, Desa Cipeujeuh Wetan, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, tepatnya di depan Toserba Karomah yang memiliki dua cabang usaha yakni Grand Karomah dan Karomah. Sabtu (3/1/2026).
Hampir setiap hari, terutama pada jam sibuk dan akhir pekan, arus kendaraan di lokasi tersebut tersendat.
Parkir kendaraan pengunjung yang tidak tertata dan memanfaatkan badan jalan dinilai menjadi pemicu utama terjadinya kemacetan.
Warga Pertanyakan Kelengkapan Andalalin
Keluhan masyarakat terkait kondisi ini telah berlangsung cukup lama. Namun hingga kini, belum terlihat adanya solusi nyata yang mampu mengurai kepadatan lalu lintas di depan swalayan tersebut.
Situasi itu mendorong warga mempertanyakan kelengkapan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) milik Karomah Toserba.
Sejumlah warga menilai, sebagai usaha yang berada di tepi jalan utama dengan tingkat kunjungan tinggi, keberadaan dokumen Andalalin menjadi hal yang mutlak untuk mengantisipasi dampak aktivitas usaha terhadap lalu lintas sekitar.
Tokoh Pemuda Desak Pemda Bertindak
Tokoh pemuda Cirebon Timur, Junaedi, menegaskan bahwa setiap bangunan usaha yang berdiri di pinggir jalan wajib memiliki Andalalin.
Menurutnya, dokumen tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen penting dalam menjaga kelancaran dan keselamatan lalu lintas.
“Kalau usaha berdiri di pinggir jalan dan tiap hari menimbulkan kemacetan, sudah seharusnya memiliki Andalalin. Karomah ini hampir setiap hari bikin macet,” ujar Junaedi.
Ia meminta Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon untuk turun langsung melakukan pengecekan terhadap kelengkapan dokumen serta pelaksanaan rekomendasi Andalalin di lapangan.
“Kalau Andalalinnya ada, harus dijalankan. Penataan parkir jangan sampai memakai badan jalan karena itu jelas merugikan pengguna jalan lain,” tegasnya.
Dishub Tegaskan Andalalin Syarat Penting
Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, Hilman Firmansyah, menegaskan bahwa Andalalin merupakan syarat penting dalam pendirian bangunan, terutama yang berlokasi di tepi jalan.
“Andalalin itu bagian terpenting sebelum bangunan berdiri. Di dalamnya ada analisis kondisi lalu lintas, baik sebelum, saat pembangunan, maupun setelah bangunan beroperasi,” jelas Hilman saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp.
Menurutnya, apabila Andalalin dimiliki dan dijalankan sesuai ketentuan, potensi kemacetan seharusnya bisa diminimalisir karena sudah disertai rekomendasi penanganan dampak lalu lintas.
Dishub Bakal Lakukan Pengecekan
Terkait dokumen Andalalin Karomah Toserba, Hilman menyebut Dishub akan melakukan pengecekan.
Namun, ia menegaskan bahwa kewenangan pemberian sanksi berada pada instansi perizinan.
“Kami akan cek. Jika tidak memiliki Andalalin, tentu akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Untuk sanksi, itu ranah perizinan,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Karomah Toserba belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kelengkapan dokumen Andalalin maupun keluhan kemacetan yang terjadi di depan lokasi usaha mereka.



















