Cirebon – Setelah sempat menjadi sorotan publik beberapa waktu lalu, Pasar Ciledug kembali menuai perhatian karena dinilai menjadi biang kemacetan di ruas jalan sekitar pasar. Kamis (5/2/2026)
Persoalan ini mencuat setelah muncul fakta baru terkait belum adanya dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) untuk pasar tersebut.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon, Mida, mengungkapkan Pasar Ciledug merupakan pasar lama yang sudah ada sejak sekitar tahun 1996.
Karena itu, kewenangan pengelolaannya berada di Pemerintah Daerah melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin).
Menurutnya, hingga saat ini pihak Dishub belum menerima berkas Andalalin Pasar Ciledug dari instansi terkait.
Hal tersebut salah satunya disebabkan rencana revitalisasi pasar yang sudah beberapa kali digaungkan, namun belum juga terealisasi.
“Jika ingin lebih jelas, mangga dikomunikasikan dengan Indag mas. Karena memang Pasar Ciledug belum memiliki Andalalin. Pasar ini sudah lama dan sering terkendala rencana revitalisasi, sehingga sampai sekarang belum mengurus Andalalin,” ujar Mida saat dikonfirmasi.
Ia menegaskan, kewenangan terkait perencanaan dan pengurusan dokumen tersebut berada pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Cirebon.
Menanggapi pernyataan tersebut, tokoh pemuda setempat, Hamzaiyah, mempertanyakan keseriusan pemerintah daerah dalam menata Pasar Ciledug.
Ia menilai kondisi pasar yang semrawut telah menimbulkan kemacetan parah dan merugikan masyarakat.
“Kata Kabid Lalin saja begitu. Berarti sudah jelas bahwa Pasar Ciledug memang harus diaudit dari segala hal, mulai dari Andalalin, tata kelola parkir, hingga penataan pedagang. Kepala pasar harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Hamzaiyah juga mengecam pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas kondisi Pasar Ciledug yang hingga kini belum tertata dengan baik.
Ia mendesak pemerintah segera mengambil langkah konkret agar persoalan kemacetan di kawasan tersebut tidak terus berlarut.



















