CIREBON – Dugaan pemecatan sepihak kembali mencuat di Kabupaten Cirebon. Seorang pekerja asal Desa Kalimukti, Kecamatan Pabedilan, Ahmad Fauzi, mengaku diberhentikan tanpa alasan jelas oleh Chinli Material Footwear Internasional yang berlokasi di Desa Damarguna, Kecamatan Ciledug, Jumat (20/2/2026).
Kasus tersebut langsung mendapat perhatian dari Karangtaruna Insan Bangkit Mandiri Damarguna bersama sejumlah tokoh pemuda Cirebon Timur yang menilai adanya dugaan pelanggaran kesepakatan awal terkait penyerapan tenaga kerja lokal.
Saat ditemui di Mapolsek Pabuaran, Fauzi menuturkan dirinya mulai bekerja pada tanggal 11 dan telah menjalani sembilan hari masa kerja.
Namun, ia mengaku tiba-tiba diberhentikan dengan alasan kinerja yang dinilai hanya mencapai 50 persen.
“Saya masuk tanggal 11, sudah kerja sembilan hari. Katanya soal kinerja, tapi selama itu kami lembur terus hampir setiap hari,” ujar Fauzi.
Ia menjelaskan dirinya ditempatkan di bagian proses press out sole. Menurutnya, alasan yang disampaikan perusahaan tidak sebanding dengan beban kerja yang dijalani, termasuk lembur selama masa kerja tersebut.
Selain persoalan pemecatan, Fauzi juga mengaku belum menerima gaji. Ia menyebut pihak perusahaan menyampaikan bahwa pembayaran gaji akan dilakukan pada tanggal 10 bulan berikutnya. Dalam kasus ini, terdapat dua pekerja yang diberhentikan dalam waktu bersamaan.
Wakil Ketua Karangtaruna Damarguna, Sutarman, menegaskan bahwa sebelumnya pihak karangtaruna telah berkoordinasi dengan perusahaan terkait perekrutan tenaga kerja lokal.
Bahkan, karangtaruna turut mengakomodir dan merekomendasikan para pekerja agar dapat diterima bekerja.
“Kami sudah mewanti-wanti sejak awal agar pekerja diperlakukan dengan layak. Jika ada persoalan atau evaluasi kinerja, seharusnya dikomunikasikan terlebih dahulu, bukan langsung diberhentikan,” tegasnya.
Ia menilai langkah pemecatan tanpa komunikasi tersebut terkesan mengabaikan kesepahaman yang telah dibangun antara perusahaan dan unsur pemuda setempat.
Senada dengan itu, tokoh pemuda Cirebon Timur, Ando Yogiana, meminta perusahaan membuka ruang dialog dan bertanggung jawab atas hak-hak pekerja.
“Kalau memang ada evaluasi kinerja, sampaikan secara terbuka. Jangan sampai terkesan sepihak dan merugikan pekerja,” ujarnya.
Karangtaruna pun mendesak perusahaan untuk memberikan kejelasan, termasuk memastikan hak-hak pekerja yang belum diterima dapat dipenuhi sesuai ketentuan.
Sementara itu, HRD perusahaan, Manan, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi dengan tokoh ulama setempat guna mencari solusi terbaik.
“Saya sudah komunikasi dengan Kang Labib, semoga ada solusi. Kami akan coba bantu agar bisa diberi kesempatan memperbaiki kinerja. Saya akan berusaha semoga bisa,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan final terkait kelanjutan status kedua pekerja tersebut.
Pihak karangtaruna dan tokoh masyarakat berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui musyawarah, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan tanggung jawab bersama.



















