cirebon raya, info cirebon raya, berita cirebon raya, cirebon indramayu majalengka kuningan
INSTAGRAMFACEBOOK
banner 728x250

FORMASI Desak Kejari Sumber Usut Dugaan Suap dan Penyimpangan di PDAM Tirta Jati

IMG 20260820 WA0006
banner 120x600
banner 468x60

CIREBON — Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) Cirebon mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumber, Kabupaten Cirebon, segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Direktur dan jajaran PDAM Tirta Jati.

Desakan tersebut disampaikan menyusul laporan pengaduan masyarakat yang dilayangkan FORMASI terkait dugaan suap atau gratifikasi, penyalahgunaan kewenangan, aliran transaksi keuangan, komunikasi elektronik, hingga dugaan pemasangan sambungan air yang tidak sesuai prosedur.

banner 325x300

Laporan tersebut disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) pada 19 Agustus 2026. Laporan ditandatangani Ketua Umum FORMASI Cirebon, Adv. Qorib, S.H., M.H.

FORMASI menyatakan laporan tersebut merupakan bagian dari kontrol masyarakat terhadap pelayanan publik sekaligus upaya mendorong pengelolaan badan usaha milik daerah yang transparan, profesional, dan akuntabel.

Bukan Vonis, Kejaksaan Diminta Verifikasi

FORMASI menegaskan, laporan yang disampaikan bukanlah bentuk vonis terhadap Direktur maupun jajaran PDAM Tirta Jati.

Seluruh informasi, dokumen transaksi, komunikasi elektronik, dan data lain yang diserahkan kepada Kejaksaan dinilai sebagai bahan awal yang harus diverifikasi, diklarifikasi, dan didalami berdasarkan kewenangan serta alat bukti yang sah.

Namun, FORMASI menilai keberadaan informasi dan dokumen yang patut diperiksa menjadi alasan penting bagi aparat penegak hukum untuk meminta keterangan dari pihak-pihak yang memiliki keterkaitan.

Soroti Transaksi Rp24 Juta

Salah satu materi yang menjadi perhatian FORMASI adalah bukti tangkapan layar transaksi perbankan dengan penerima rekening atas nama Hendra Chandra Saputra.

Dalam dokumen yang dilaporkan, terdapat sedikitnya tiga transaksi, yakni Rp4 juta melalui Bank Mandiri dari pengirim bernama Ryaen Erisman, Rp6 juta melalui Bank Central Asia dari pengirim yang belum teridentifikasi, serta Rp14 juta melalui Bank Central Asia dari pengirim yang juga belum teridentifikasi.

Total transaksi yang terlihat dalam bukti tersebut mencapai Rp24 juta.

FORMASI tidak menyimpulkan transaksi tersebut sebagai suap maupun gratifikasi. Sebaliknya, organisasi tersebut meminta Kejaksaan menelusuri asal dana, tujuan pemberian, hubungan antara pengirim dan penerima, serta kemungkinan keterkaitannya dengan kewenangan maupun pelayanan PDAM.

Selain itu, FORMASI menyebut terdapat informasi transaksi lain dengan nilai sekitar Rp10 juta dan Rp165 juta. Informasi tersebut juga diminta untuk diverifikasi menggunakan bukti transaksi asli dan sumber data perbankan yang sah.

Komunikasi WhatsApp Ikut Diminta Didalami

Tidak hanya transaksi keuangan, FORMASI turut menyerahkan tangkapan layar komunikasi elektronik yang dinilai perlu diperiksa secara menyeluruh.

Dalam bahan laporan terdapat komunikasi yang menggunakan panggilan seperti “Cab” atau “Pa Kacab”, termasuk percakapan mengenai permintaan tertentu.

FORMASI meminta Kejaksaan memastikan identitas para pihak, waktu komunikasi, konteks percakapan, tujuan komunikasi, serta kemungkinan kaitannya dengan pelayanan publik PDAM.

Menurut FORMASI, potongan percakapan tidak dapat serta-merta dijadikan bukti tindak pidana tanpa melihat konteks keseluruhan dan melakukan pemeriksaan secara sah.

Dugaan Sambungan Air Tak Sesuai Prosedur

FORMASI juga meminta Kejari Sumber mendalami dugaan pemasangan sambungan air PDAM yang tidak melalui prosedur resmi.

Pemeriksaan diharapkan mencakup data permohonan sambungan baru, data pelanggan, formulir pemasangan, bukti pembayaran, rekening resmi PDAM, bukti penerimaan pembayaran, surat perintah kerja, identitas petugas pemasang, hingga data sambungan yang telah terpasang.

Selain itu, Kejaksaan diminta memeriksa kemungkinan adanya pembayaran di luar rekening resmi serta hubungan antara pihak yang menerima uang dengan proses pemasangan sambungan air.

Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk mengetahui apakah terdapat keterkaitan antara transaksi keuangan, komunikasi elektronik, kewenangan jabatan, dan pelayanan pemasangan sambungan PDAM.

FORMASI Minta Direktur dan Jajaran Diperiksa

Kepala Divisi Investigasi dan Non-Litigasi FORMASI Cirebon, Moch. Imron Fadhillah, S.H., didampingi Wakil Ketua FORMASI Cirebon, Muslimin, S.H., menegaskan Kejari Sumber harus objektif dalam menangani laporan tersebut.

“Pemeriksaan bukan berarti menyatakan seseorang bersalah. Pemeriksaan merupakan bagian dari proses untuk mencari kebenaran berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah,” tegas Imron.

Menurutnya, apabila tidak ditemukan hubungan antara transaksi, jabatan, kewenangan, dan pelayanan PDAM, hal tersebut juga harus dijelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan.

Sebaliknya, apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur pelanggaran hukum, Kejaksaan diminta tidak ragu mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kejaksaan Diminta Pulihkan Kepercayaan Publik

Imron menilai penanganan laporan masyarakat menjadi momentum bagi Kejari Sumber untuk menunjukkan profesionalitas dan objektivitas dalam penegakan hukum.

“Kejaksaan Negeri Sumber harus berdiri tegak mengemban amanah dan kepercayaan publik. Penegakan hukum harus menunjukkan bahwa hukum berlaku berdasarkan fakta dan bukti, bukan berdasarkan jabatan atau posisi seseorang,” ujarnya.

Ia berharap laporan tersebut tidak berhenti pada tahapan administrasi, tetapi ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan dan verifikasi secara substantif.

Muslimin: Jangan Menghakimi, Tapi Periksa

Wakil Ketua FORMASI Cirebon, Muslimin, S.H., mengatakan pihaknya tidak meminta Kejaksaan langsung menentukan siapa yang bersalah.

“Kami tidak meminta Kejaksaan menghakimi siapa pun. Kami meminta Kejaksaan bekerja. Periksa, klarifikasi, verifikasi dan telusuri,” kata Muslimin.

Jika hasil pemeriksaan tidak menemukan bukti yang cukup, menurutnya, hal tersebut harus disampaikan berdasarkan fakta. Namun, apabila ditemukan indikasi tindak pidana yang didukung alat bukti, maka proses hukum harus dilanjutkan.

Minta Aliran Dana Ditelusuri

FORMASI juga meminta aparat penegak hukum menelusuri secara menyeluruh aliran dana yang dilaporkan.

Penelusuran tersebut mencakup identitas pemilik rekening pengirim dan penerima, waktu transaksi, total nilai transaksi, tujuan transfer, transaksi lanjutan, kemungkinan penarikan tunai, serta pihak yang menerima dana selanjutnya.

Selain itu, Kejaksaan diminta menguji apakah transaksi tersebut mempunyai hubungan dengan pelayanan PDAM atau penggunaan kewenangan tertentu.

FORMASI menegaskan bahwa transaksi kepada seseorang yang memiliki kedudukan tertentu tidak otomatis membuktikan adanya suap atau gratifikasi. Namun, apabila terdapat hubungan antara transaksi dengan penggunaan jabatan dan pelayanan publik, maka hubungan tersebut harus diuji melalui proses hukum.

Tujuh Tuntutan FORMASI

Atas laporan tersebut, FORMASI Cirebon meminta Kejari Sumber:

Memeriksa Direktur dan jajaran PDAM Tirta Jati yang memiliki keterkaitan dengan materi laporan.

Memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan transaksi keuangan yang dilaporkan.

Menelusuri aliran dana dan hubungan antara pemberi dengan penerima.

Memeriksa serta mengklarifikasi komunikasi elektronik secara utuh.

Memeriksa administrasi pemasangan sambungan air dan data pelanggan.

Memastikan ada atau tidaknya hubungan antara transaksi, jabatan, kewenangan, dan pelayanan PDAM.

Menyampaikan perkembangan penanganan laporan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

FORMASI menegaskan laporan tersebut disampaikan dengan itikad baik dan berdasarkan informasi serta dokumen yang diperoleh.

Organisasi tersebut juga menyatakan tidak bermaksud mendahului proses hukum, menghakimi, ataupun menentukan seseorang bersalah. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

“Kami percaya Kejaksaan Negeri Sumber masih memiliki kesempatan untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa penegakan hukum benar-benar bekerja. Periksa siapa pun yang memang harus diperiksa, termasuk Direktur dan jajaran PDAM yang memiliki keterkaitan. Jangan takut pada jabatan, tetapi jangan pula menghukum tanpa bukti. Tegakkan hukum berdasarkan fakta,” pungkas Imron.

FORMASI Cirebon menyatakan akan terus mengawal proses penanganan laporan tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol masyarakat, sembari tetap menghormati seluruh proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.

banner 325x300