CIREBON – Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) memastikan akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon Nomor 800/1337/Sekret tertanggal 2 Juni 2026 tentang Pembentukan Tim Kerja Bidang Pendidikan Dasar Kecamatan.
Langkah hukum yang akan ditempuh pada pekan ini tersebut dilakukan sebagai upaya memperoleh kepastian hukum terkait dugaan adanya pertentangan norma dan inkonsistensi kebijakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon. Hal itu disampaikan FORMASI, Jumat (17/7/2026).
Menurut FORMASI, SK Kepala Dinas Pendidikan tersebut perlu diuji secara hukum karena diduga bertentangan dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Cirebon yang sebelumnya telah menghapus keberadaan Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan Kecamatan (Korwil Bidikcam).
Dalam Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 100.3/1900/Hukum tertanggal 14 Juli 2026 yang merupakan jawaban resmi atas somasi FORMASI, pemerintah daerah menyatakan bahwa kedudukan Korwil Bidikcam telah dicabut melalui Surat Kepala Dinas Pendidikan Nomor 800/1291/Sekret tanggal 22 April 2026.
Selain itu, pemerintah juga menyebut telah melakukan pembinaan dan pengawasan melalui Inspektorat Kabupaten Cirebon. Bahkan, melalui Surat Bupati Cirebon Nomor 900.1/1240/Insp tanggal 13 Mei 2026 ditegaskan bahwa tidak ada lagi Korwil Bidikcam maupun sebutan lain yang dilembagakan di setiap kecamatan sebagai langkah mencegah potensi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Namun demikian, pada 2 Juni 2026, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon menerbitkan SK Nomor 800/1337/Sekret tentang Pembentukan Tim Kerja Bidang Pendidikan Dasar Kecamatan yang memiliki tugas koordinasi, pembinaan, pengawasan, evaluasi, pelaporan hingga pelayanan pendidikan di tingkat kecamatan.
FORMASI menilai apabila tim kerja tersebut pada praktiknya menjalankan fungsi yang secara substansial sama dengan Korwil Bidikcam yang telah dihapus, maka keputusan tersebut patut diuji melalui mekanisme hukum di PTUN.
Sekretaris Jenderal FORMASI Cirebon, Adv. Teja Subakti, SH., mengatakan pihaknya melihat adanya persoalan tata kelola pemerintahan yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
“FORMASI menilai adanya tumpang tindih kebijakan dan carut-marut pengaturan yang dibuat oleh para pejabat di Pemerintah Kabupaten Cirebon berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Pemerintah semestinya membangun sistem yang konsisten dalam menegakkan aturan sehingga tidak membuka ruang bagi penyimpangan administrasi maupun potensi penyalahgunaan kewenangan. Tata kelola pemerintahan yang baik merupakan bagian penting dalam menjaga supremasi hukum dan kepercayaan publik,” ujarnya.
FORMASI menyebut terdapat sejumlah aspek yang akan dimohonkan pengujian kepada PTUN, di antaranya dugaan pertentangan dengan kebijakan resmi pemerintah daerah mengenai penghapusan Korwil Bidikcam, dugaan pelanggaran asas legalitas, hingga kesesuaian keputusan tersebut dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Selain itu, organisasi tersebut juga meminta pengadilan menguji apakah SK dimaksud telah memenuhi aspek kewenangan, prosedur, serta substansi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Direktur Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) FORMASI, Adv. Fahmi Aziz, SH., menegaskan bahwa gugatan yang diajukan bertujuan memperoleh kepastian hukum, bukan menghambat pelayanan pendidikan.
“FORMASI akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji Keputusan Kepala Dinas Pendidikan tersebut. Melalui proses peradilan, kami ingin memperoleh kepastian apakah SK tersebut telah diterbitkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, asas pemerintahan yang baik, serta kewenangan yang dimiliki oleh pejabat yang menerbitkannya,” katanya.
Melalui gugatan tersebut, FORMASI berharap PTUN dapat menguji apakah SK Nomor 800/1337/Sekret diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, apakah prosedur pembentukannya telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, apakah substansi Tim Kerja Bidang Pendidikan Dasar Kecamatan tidak bertentangan dengan kebijakan penghapusan Korwil Bidikcam, serta apakah keputusan tersebut telah memenuhi prinsip kepastian hukum dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
FORMASI menegaskan akan menghormati apa pun putusan PTUN nantinya sebagai mekanisme penyelesaian sengketa administrasi pemerintahan dalam negara hukum. Organisasi tersebut menyatakan langkah hukum yang ditempuh merupakan bagian dari pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan taat hukum.



















