banner 728x250

Pengurugan Lahan di Once Karangsembung Disorot, LSM KOMPAK Pertanyakan Legalitas dan Asal Material

IMG 20260620 WA0043
banner 120x600
banner 468x60

CIREBON – Aktivitas pengurugan lahan di wilayah Once, Desa Curug Wetan, Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Cirebon, menjadi sorotan publik.

Selama hari hari terakhir, alat berat dan puluhan dump truck terlihat bekerja hampir tanpa henti di lokasi yang secara administratif berada di Desa Curug Wetan tersebut.

banner 325x300

Di tengah berlangsungnya aktivitas pembangunan itu, muncul berbagai pertanyaan dari masyarakat terkait legalitas proyek dan sumber material urugan yang digunakan. Sejumlah warga mengaku belum memperoleh informasi yang jelas mengenai perizinan kegiatan tersebut. Sorotan keras datang dari Ketua LSM KOMPAK Korbasis Karangsembung Raya, Ade Falah. Pihaknya menilai aktivitas pengurugan yang berlangsung saat ini perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah dan instansi terkait.

Menurut Ade Falah, lokasi yang sedang dilakukan pengurugan memang masuk wilayah administratif Desa Curug Wetan, namun lebih dikenal masyarakat sebagai kawasan Once Karangsembung.

“Kami melihat adanya aktivitas pengurugan menggunakan alat berat dan puluhan dump truck. Namun hingga saat ini perizinannya masih gelap dan belum diketahui secara jelas oleh masyarakat,” ujar Ade Falah, Minggu (21/6/2026).

Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi sangat diperlukan agar masyarakat mengetahui status hukum kegiatan yang sedang berlangsung.

Menurutnya, pembangunan yang dilakukan tanpa transparansi berpotensi menimbulkan polemik di kemudian hari.

Kekhawatiran semakin menguat setelah muncul dugaan bahwa material urugan yang digunakan berasal dari galian C yang tidak diketahui asalnya.

Jika galian C tersebut terbukti illegal, maka persoalan yang muncul tidak hanya berkaitan dengan pembangunan kawasan perumahan, tetapi juga dapat menyentuh aspek hukum pertambangan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Pasal 158 UU Minerba disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, Pasal 35 ayat (3) UU Minerba mengatur sejumlah perizinan yang wajib dimiliki dalam kegiatan usaha pertambangan, antara lain IUP, IUPK, IPR, Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), hingga izin pengangkutan dan penjualan.

Tidak hanya pelaku penambangan, aspek hukum juga dapat menyasar pihak yang menggunakan material hasil kegiatan ilegal.

Dalam ketentuan Pasal 480 KUHP, pihak yang membeli atau menerima barang yang diketahui berasal dari tindak pidana dapat dikenakan sanksi sebagai penadah apabila unsur-unsur hukumnya terpenuhi.

Di luar persoalan perizinan dan sumber material, masyarakat juga menyoroti dampak lalu lintas kendaraan berat yang terus keluar masuk lokasi proyek.

Aktivitas dump truck dalam jumlah besar dikhawatirkan dapat mempercepat kerusakan jalan serta meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengguna jalan lainnya.

Warga berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi teknis terkait segera melakukan pengecekan serta memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai legalitas proyek maupun asal-usul material yang digunakan.

“Jangan sampai setelah pembangunan berjalan muncul persoalan hukum atau kerugian bagi masyarakat. Yang kami minta hanya transparansi dan kepastian bahwa semua proses dilakukan sesuai aturan,” kata Ade Falah.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana kegiatan maupun instansi berwenang terkait status perizinan proyek dan sumber material urugan yang digunakan di lokasi tersebut.

banner 325x300