banner 728x250

Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan DPRD Kota Cirebon Masuk Tahap Klarifikasi, Pelapor Penuhi Panggilan BK

20260505 142821
banner 120x600
banner 468x60

CIREBON – Dugaan perselingkuhan yang menyeret salah satu pimpinan DPRD Kota Cirebon, Harry Saputra Gani, memasuki babak baru. Kuwu Desa Kedungjaya, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Satria Robi Saputra, memenuhi panggilan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cirebon untuk memberikan klarifikasi, Selasa (5/5/2026).

Robi hadir didampingi tim kuasa hukumnya dan menjalani pemeriksaan di ruang BK DPRD Kota Cirebon.

banner 325x300

Di waktu bersamaan, puluhan pendukungnya menggelar aksi solidaritas di depan Gedung DPRD, menunggu hingga proses klarifikasi selesai.

Usai pemeriksaan, kuasa hukum Robi, Charles Sitomurang, menyampaikan bahwa kliennya telah memberikan keterangan secara rinci terkait kronologi dugaan pelanggaran kode etik yang diadukan.

“Klien kami dipanggil dan sudah menjelaskan secara detail mengenai kronologis persoalan yang saat ini diadukan,” ujar Charles.

Ia menambahkan, dalam pertemuan tersebut pihaknya juga memaparkan dugaan perbuatan amoral yang dinilai berpotensi melanggar norma kesusilaan. Menurutnya, laporan yang diajukan telah dilengkapi dengan sejumlah bukti pendukung.

“Kami menyampaikan klarifikasi beserta bukti petunjuk yang mengarah pada dugaan pelanggaran, termasuk potensi pidana,” katanya.

Charles mengungkapkan, barang bukti yang diserahkan antara lain berupa telepon genggam, tangkapan layar percakapan WhatsApp, serta foto yang dinilai menunjukkan adanya hubungan antara pihak teradu dan seorang perempuan berinisial F.

Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini, kliennya masih berstatus suami sah dari perempuan tersebut.

“Memang ada gugatan perceraian, tetapi belum berkekuatan hukum tetap. Jadi secara hukum masih terikat perkawinan,” tegasnya.

Selain melapor ke BK DPRD, pihaknya juga telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana perzinahan ke kepolisian.

Sementara itu, Ketua BK DPRD Kota Cirebon, Abdul Wahid Wadinih, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima dan memproses pengaduan tersebut.

Ia menyatakan, klarifikasi terhadap pelapor merupakan tahap awal dalam penanganan perkara dugaan pelanggaran kode etik.

“Hari ini kami telah memanggil pihak pengadu untuk dimintai keterangan dan menyerahkan bukti. Semua akan kami pelajari sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Wahid menegaskan, BK akan bekerja secara profesional, independen, dan objektif tanpa memandang jabatan pihak yang terlibat.

“Kami fokus pada penegakan kode etik. Semua bukti akan ditelaah secara seksama. Jika memenuhi syarat, kami akan memanggil pihak-pihak terkait lainnya,” katanya.

Ia juga meminta masyarakat untuk bersabar dan memberikan ruang bagi BK dalam menjalankan proses verifikasi.

Setelah tahap klarifikasi ini, BK dijadwalkan menggelar rapat internal untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk pemanggilan saksi maupun pihak teradu.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Kota Cirebon, mengingat pihak yang dilaporkan merupakan unsur pimpinan legislatif.

Selain ditangani BK, perkara tersebut juga tengah berproses di ranah hukum kepolisian.

banner 325x300