CIREBON – Sejumlah pemerintah desa di wilayah Cirebon Timur mendapat undangan Pemeriksaan Khusus (Riksus) dari Inspektorat Kabupaten Cirebon terkait pengelolaan dan penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun Anggaran 2025.
Sumber internal Inspektorat menyebutkan, undangan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Perintah Tugas Inspektur Kabupaten Cirebon Nomor 800.1.11.1/176/Sekrt.
Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Kamis, 5 Februari 2026 pukul 09.00–11.00 WIB lalu di Kantor Inspektorat Kabupaten Cirebon.
Dalam undangan itu, Kuwu Japura Kidul, Heriyanto, diminta hadir bersama jajaran terkait, di antaranya Sekdes/Koordinator PBB, urusan keuangan, serta para kadus/kolektor PBB.
Inspektorat juga meminta desa menyiapkan sejumlah dokumen penting, mulai dari SK penunjukan pengelola PBB, buku DHKP 2025, buku pembantu penerimaan PBB-P2, bukti setor bank, hingga data rincian tunggakan wajib pajak.
Tak hanya Desa Japura Kidul, sumber menyebutkan pemeriksaan khusus juga menyasar sejumlah desa lain di Cirebon Timur, di antaranya Desa Pangenan (Kecamatan Pangenan), Desa Sindangkempeng (Kecamatan Greged), Desa Hulubanteng (Kecamatan Pabuaran), Desa Sumurkondang (Kecamatan Karangwareng), Desa Setupatok (Kecamatan Mundu), Desa Curug Wetan (Kecamatan Susukan Lebak), Desa Pabedilan Kidul (Kecamatan Pabedilan), serta Desa Purwawinangun (Kecamatan Suranenggala).
Saat dikonfirmasi, Kuwu Japura Kidul, Heriyanto, membenarkan adanya undangan pemeriksaan tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa Inspektorat memberikan waktu hingga 20 Februari 2026 agar desa segera menyelesaikan kewajiban setoran PBB-P2.
“Memang ada beberapa dusun yang belum menyetorkan hasil PBB, sehingga kami diberi waktu sampai 20 Februari untuk menyelesaikannya,” ujarnya.
Sementara itu, Kuwu Sumurkondang juga mengakui adanya persoalan serupa di desanya. Ia menyebut tingkat pembayaran masyarakat masih rendah sehingga setoran belum bisa dilakukan secara penuh.
“Memang banyak warga yang belum membayar PBB. Kalau pun ada yang sudah dibayarkan oleh pihak desa dan sempat dipakai perangkat, nilainya hanya ratusan ribu rupiah, jadi belum bisa kami setorkan dan laporkan,” katanya.
Kondisi berbeda disampaikan Kuwu Curug Wetan, Anang Muhari. Ia mengaku pihaknya telah menyetorkan sebagian kewajiban pajak dan berupaya mengejar kekurangannya.
“Kami sudah membayarkan sekitar 15 persen, sisanya sedang kami upayakan untuk segera menyusul,” ungkapnya.
Pemeriksaan khusus ini diduga menjadi bagian dari langkah Inspektorat dalam memastikan pengelolaan dan penyetoran PBB-P2 di tingkat desa berjalan sesuai ketentuan serta meminimalkan potensi tunggakan pajak di wilayah Kabupaten Cirebon.



















