CIREBON – Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) Cirebon mendesak Kapolda Jawa Barat mengambil alih penanganan laporan dugaan skandal tindak pidana korupsi di lingkungan Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Jati Kabupaten Cirebon.
Desakan tersebut disampaikan menyusul belum adanya kepastian hukum terkait perkembangan laporan yang selama ini ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Cirebon. FORMASI menilai, lambannya perkembangan penanganan perkara berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Dalam pernyataan sikap tertulis tertanggal 6 November 2026, FORMASI secara resmi meminta Kapolda Jawa Barat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara tersebut. Bahkan, organisasi masyarakat sipil ini meminta agar penanganannya disupervisi dan diasistensi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat.
Ketua Umum FORMASI Cirebon, Adv. Dr. (C). Qorib, SH., MH., CRA., mengungkapkan, laporan dugaan korupsi PDAM Tirta Jati telah cukup lama berjalan. Namun, hingga saat ini pihaknya mengaku belum mendapatkan kejelasan substantif mengenai perkembangan penanganan perkara, termasuk kepastian proses hukum selanjutnya.
Menurutnya, laporan masyarakat tidak boleh hanya berhenti sebagai tumpukan administrasi tanpa kejelasan proses dan pertanggungjawaban penanganan perkara.
“Kami meminta adanya kepastian hukum. Jangan sampai laporan masyarakat hanya menjadi tumpukan administrasi tanpa kejelasan perkembangan dan tindak lanjut penanganannya,” demikian sikap FORMASI dalam pernyataan tertulisnya.
FORMASI juga menyoroti informasi mengenai dilantiknya kembali pihak yang sebelumnya dilaporkan dalam perkara dugaan korupsi tersebut sebagai Direktur Utama PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon.
Kondisi ini dinilai perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Meski demikian, FORMASI menegaskan tidak bermaksud mendahului proses hukum ataupun menyimpulkan kesalahan seseorang sebelum adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Sebaliknya, pelantikan kembali tersebut diharapkan menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk memastikan proses penyelidikan maupun penyidikan berjalan secara independen, transparan, dan bebas dari intervensi kepentingan mana pun.
Tidak hanya meminta pengambilalihan perkara, FORMASI juga mendesak Ditreskrimsus Polda Jabar menelusuri seluruh transaksi keuangan, dokumen pertanggungjawaban, serta kemungkinan aliran dana yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Pemeriksaan, menurut FORMASI, tidak boleh hanya terfokus pada satu pihak. Seluruh pejabat, pihak internal PDAM, maupun pihak lain yang berdasarkan alat bukti diduga menerima, menikmati, membantu, atau turut serta dalam aliran dana harus diperiksa sesuai ketentuan hukum.
“Jangan sampai penanganan perkara hanya berhenti pada satu pihak, sementara kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain yang memiliki hubungan dengan peristiwa pidana tidak pernah diungkap secara tuntas,” tegasnya.
Selain kepada Kapolda Jawa Barat, FORMASI juga meminta Kapolri memberikan perhatian khusus dan melakukan monitoring terhadap perkembangan penanganan dugaan kasus tersebut.
Pihaknya berharap jajaran kepolisian memastikan proses hukum berjalan profesional, objektif, transparan, dan akuntabel hingga memperoleh kepastian hukum.
FORMASI setidaknya menyampaikan tujuh tuntutan. Di antaranya meminta Kapolda Jabar memberikan atensi khusus, mengevaluasi kinerja Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Cirebon, melakukan supervisi melalui Ditreskrimsus, serta mempertimbangkan pengambilalihan penanganan perkara.
Selanjutnya, meminta penelusuran seluruh pihak yang diduga berkaitan dengan aliran dana, mengungkap rangkaian peristiwa dan modus operandi, termasuk potensi kerugian keuangan daerah berdasarkan hasil audit yang sah.
FORMASI juga meminta Kapolda Jabar memberikan informasi perkembangan penanganan perkara kepada pihaknya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Qorib menegaskan, langkah FORMASI mengawal kasus tersebut bukan dilandasi persoalan pribadi, kepentingan politik, maupun perebutan jabatan. Menurutnya, persoalan ini menyangkut penegakan hukum dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa jabatan dan kekuasaan dapat menjadi penghalang bagi proses penegakan hukum. Jabatan Direktur Utama bukanlah alasan untuk menghentikan pemeriksaan,” tegasnya.
Ia menambahkan, FORMASI akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dengan menggunakan hak konstitusional masyarakat untuk menyampaikan pengaduan, meminta transparansi, serta mengawal proses penegakan hukum.
“FORMASI Cirebon tidak akan berhenti mengawal perkara ini sampai memperoleh kepastian hukum. Hukum harus berdiri di atas semua kepentingan,” pungkasnya.


















