banner 728x250

Tiga Langkah Hukum Perangkat Desa Kalianyar Melawan Dugaan Arogansi Kekuasaan Kuwu

bd7162f6ccf4bad8008d44e78b2f4749
banner 120x600
banner 468x60

Cirebon – Sejumlah Perangkat Desa Kalianyar, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon, resmi menempuh tiga langkah hukum strategis sebagai bentuk perlawanan terhadap tindakan Kuwu Kalianyar, Abdul Nasir, yang diduga kuat telah menyalahgunakan kewenangan serta melanggar hak-hak perangkat desa. Rabu (21/1/2026).

Upaya hukum ini ditempuh setelah para perangkat desa mengaku mengalami perlakuan yang dinilai tidak adil, sewenang-wenang, dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

banner 325x300

Dugaan pelanggaran tersebut mencakup penahanan penghasilan tetap (siltap), pengabaian kewajiban administratif, hingga penerbitan Surat Keputusan (SK) pemberhentian perangkat desa yang kini dipersoalkan secara hukum.

Laporan Dugaan Korupsi di Polresta Cirebon

Langkah hukum pertama dilakukan melalui pelaporan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau penggelapan anggaran siltap perangkat desa ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Cirebon.

Laporan tersebut diajukan oleh Yudha Arifiyanto dan Sonjaya. Keduanya menilai terdapat indikasi kuat penahanan hak keuangan perangkat desa tanpa dasar hukum yang sah, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara serta mencederai prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di PN Sumber

Upaya hukum kedua ditempuh melalui gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Sumber. Gugatan ini diajukan oleh Moh. Roni Syahroni.

Dalam gugatan tersebut, penggugat menyoroti tindakan dan kelalaian Kuwu Kalianyar yang diduga tidak mengurus Nomor Registrasi Perangkat Desa (NRPD) serta menahan siltap secara sepihak. Kondisi ini dinilai berdampak langsung pada terhambatnya hak konstitusional dan kesejahteraan perangkat desa yang bersangkutan.

Gugatan PTUN atas SK Pemberhentian Perangkat Desa

Tidak berhenti di situ, perangkat desa juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) guna menguji keabsahan Surat Keputusan Pemberhentian Perangkat Desa yang diterbitkan oleh Kuwu Kalianyar.

SK tersebut diduga cacat prosedur, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, serta mengabaikan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), sebagaimana diatur dalam hukum administrasi negara.

Seluruh rangkaian langkah hukum ini ditempuh melalui kuasa hukum Adv. Qorib, S.H., M.H. & Partner. Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar konflik internal desa, melainkan menyangkut prinsip dasar penegakan hukum dan pembatasan kekuasaan pejabat publik di tingkat desa.

“Tidak ada ruang bagi kekuasaan absolut di tingkat desa. Kepala desa bukan raja kecil yang kebal hukum. Setiap tindakan pejabat publik wajib tunduk pada hukum dan mekanisme pengawasan,” tegas kuasa hukum.

Para Perangkat Desa Kalianyar berharap aparat penegak hukum dan lembaga peradilan dapat bertindak secara independen, profesional, dan transparan, sehingga keadilan serta kepastian hukum benar-benar dirasakan hingga ke level pemerintahan paling bawah.

banner 325x300