banner 728x250

Polemik Perangkat Desa Kalianyar Berlanjut, Kuwu Sampaikan Klarifikasi Resmi

IMG 20260124 WA0026 scaled
banner 120x600
banner 468x60

CIREBON – Polemik pemberhentian perangkat Desa Kalianyar, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon, kian berkembang dan tidak lagi berhenti pada dinamika internal pemerintahan desa.

Sengketa tersebut kini bergulir di tiga jalur hukum sekaligus, mulai dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pengadilan Negeri (PN) Sumber, hingga laporan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Polresta Cirebon.

banner 325x300

Di tengah sorotan publik dan derasnya tudingan sepihak, Kuwu Kalianyar Abdul Nasir akhirnya angkat bicara. Ia membeberkan kronologi versi pemerintah desa sebagai bentuk klarifikasi agar informasi yang berkembang tidak timpang.

“Supaya pemberitaan berimbang. Kemarin yang muncul menurut saya masih sepihak. Maka hari ini saya perlu meluruskan,” ujar Abdul Nasir kepada media, Sabtu (24/1/2026).

Gugatan PTUN: Dari Teguran hingga Dua Kali Pemberhentian

Abdul Nasir menjelaskan, gugatan di PTUN terkait pemberhentian perangkat desa atas nama Yuda dan Sonjaya terjadi dua kali. Sebelum pemberhentian pertama dilakukan, pemerintah desa telah menempuh prosedur administratif sesuai ketentuan.

“Teguran lisan sudah, SP tertulis satu, dua, sampai tiga juga sudah kami jalankan. BPD pun telah memberikan persetujuan,” jelasnya.

Namun, saat pengajuan rekomendasi ke tingkat kecamatan, Camat tidak memberikan persetujuan. Di sisi lain, desakan masyarakat untuk memberhentikan kedua perangkat tersebut semakin menguat.

“Masyarakat sudah menyuarakan keinginan pemberhentian secara umum. Akhirnya kami ambil keputusan, meski secara prosedur kami akui belum lengkap karena belum ada rekomendasi Camat dan Bupati,” ungkapnya.

Akibatnya, pada gugatan PTUN pertama, Pemdes Kalianyar dinyatakan kalah. Meski demikian, Abdul Nasir menegaskan putusan hakim hanya memerintahkan pencabutan SK dan pemulihan harkat martabat.

“Tidak ada putusan pengembalian siltap dan tunjangan,” tegasnya.

Sebagai bentuk kepatuhan hukum, Pemdes Kalianyar mencabut SK pemberhentian pada 11 Agustus 2025 dan kembali menyalurkan siltap. Setelah seluruh prosedur administratif dinyatakan lengkap, pemberhentian kembali dilakukan pada 7 Oktober 2025.

“Karena sudah sesuai prosedur, saya memberhentikan kembali,” ujarnya.

Gugatan PTUN kedua pun diajukan, namun ditolak oleh majelis hakim karena objek gugatan dinilai belum lengkap secara administratif.

Gugatan di PN Sumber: Sengketa NRPD Perangkat Desa

Selain PTUN, polemik juga berlanjut ke Pengadilan Negeri Sumber melalui gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait Nomor Registrasi Perangkat Desa (NRPD) atas nama Muhammad Syahroni.

Menurut Abdul Nasir, persoalan tersebut merupakan warisan pemerintahan desa sebelumnya. Ia mengaku menemukan banyak kejanggalan administrasi.

“Saudara Roni tidak memiliki NRPD sendiri, tetapi menggunakan NRPD perangkat lama yang sudah almarhum. Bahkan pemberhentian perangkat lama itu tidak pernah ada,” katanya.

Atas kondisi tersebut, Abdul Nasir mengaku tidak berani melanjutkan proses NRPD karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.

“Itu bukan kewenangan saya. Mekanisme awalnya bermasalah,” tegasnya.

Ia menambahkan, NRPD merupakan syarat mutlak penyaluran siltap dan tunjangan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Perbup Cirebon Nomor 173 Tahun 2023.

“Bukan kami menahan siltap, tapi karena yang bersangkutan tidak memiliki NRPD. Kalau tidak ada, kami tidak bisa menyalurkan,” ujarnya.

Laporan Tipikor: Bantahan Tegas soal Siltap

Jalur hukum ketiga ditempuh melalui laporan dugaan korupsi ke Unit Tipidkor Polresta Cirebon terkait siltap selama delapan bulan dengan nilai sekitar Rp17 juta.

Menanggapi laporan tersebut, Abdul Nasir membantah keras adanya penggelapan.

“Siltap itu tidak digelapkan. Masih ada di rekening kas desa,” katanya.

Ia kembali menegaskan, putusan PTUN tidak pernah memerintahkan pengembalian siltap.

“Tidak ada satu pun amar putusan yang menyebutkan kewajiban pengembalian siltap. Itu perlu diluruskan,” tegasnya.

Dampak Polemik: CSR Dicabut, Pelayanan Tetap Jalan

Abdul Nasir mengakui, konflik hukum tersebut berdampak pada kondisi desa, khususnya secara moril dan non-pemerintahan.

“CSR dari salah satu bank akhirnya dicabut karena pemberitaan negatif,” ungkapnya.

Namun demikian, ia memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan normal. Bahkan, Desa Kalianyar disebut meraih predikat Desa Terbaik Tingkat Kecamatan dengan reward Rp200 juta.

BPD Perkuat Klarifikasi: Administrasi Lengkap dan Tidak Ada Penggelapan

Ketua BPD Desa Kalianyar, Nana Ruskana, turut memperkuat pernyataan Kuwu. Ia menegaskan, proses pemberhentian perangkat desa telah melalui tahapan sesuai aturan.

“Teguran lisan, SP 1 sampai SP 3 sudah dijalankan. Bahkan ada mosi tidak percaya dari ratusan masyarakat,” ujarnya.

Menurut Nana, pada pemberhentian kedua, seluruh administrasi telah lengkap dan disetujui semua pihak terkait.

“BPD menyetujui, Camat menandatangani, DPMD juga sudah. Secara administrasi tidak ada masalah,” tegasnya.

Terkait tudingan penggelapan siltap, Nana memastikan dana tersebut aman di rekening kas desa.

“Tidak dipakai pribadi dan tidak digelapkan,” katanya.

Harapan Penyelesaian dan Pesan Berimbang ke Media

Baik Kuwu maupun BPD berharap polemik ini dapat segera diselesaikan demi menjaga kondusivitas desa.

“Kami berharap ada solusi terbaik, baik lewat musyawarah maupun mediasi. Karena pada dasarnya kita semua masih keluarga besar Desa Kalianyar,” ujar Nana.

Sementara itu, Abdul Nasir kembali mengingatkan pentingnya prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

“Saya mohon media menyajikan informasi dari semua pihak. Ini bukan hanya soal saya, tapi juga nama baik desa,” pungkasnya.

banner 325x300