Cirebon – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kabupaten Cirebon, Ahmad Fabi Kriyan Ardani, S.H., menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil, objektif, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam perkara yang tengah menjerat mantan Menteri Agama, Gus Yaqut Cholil Qoumas. Rabu (21/1/2026).
Ia menekankan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, setiap warga negara yang berhadapan dengan hukum wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Asas Praduga Tak Bersalah dan Kewajiban Menjaga Due Process of Law
Menurut Ahmad Fabi, Gus Yaqut memiliki hak konstitusional yang sama dengan warga negara lainnya untuk tidak dihakimi terlebih dahulu oleh opini publik maupun tekanan media.
Ia mengingatkan agar proses hukum tidak berubah menjadi penghakiman massal yang justru mencederai prinsip keadilan.
“Presumption of Innocence adalah fondasi negara hukum. Kita tidak boleh menggiring opini seolah-olah seseorang bersalah sebelum pengadilan memutuskannya,” ujarnya.
Meski demikian, ia menyatakan bahwa kritik dan pengawasan publik tetap diperlukan sebagai bentuk dukungan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar bekerja secara independen dan profesional.
Pengawalan publik, kata dia, bertujuan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan due process of law tanpa intervensi kepentingan tertentu.
Keuangan Haji Punya Rezim Hukum Tersendiri
Ahmad Fabi juga menyoroti sangkaan KPK terkait dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
Ia mempertanyakan konstruksi hukum yang digunakan, mengingat pengelolaan dana haji memiliki mekanisme dan dasar hukum tersendiri.
“Pengelolaan keuangan haji diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2014 dan PP Nomor 5 Tahun 2018, dengan skema akad wakalah. Ini berbeda dengan pengelolaan keuangan negara, sehingga tidak bisa serta-merta disamakan,” jelasnya.
Pembagian Kuota Tambahan Dinilai Sesuai Kewenangan Menteri
Terkait pembagian kuota haji tambahan, Ahmad Fabi menilai kebijakan pembagian 50:50 yang dilakukan Gus Yaqut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan bahwa kewenangan tersebut melekat pada Menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU PHU.
“Ketentuan proporsi 8 persen dalam Pasal 64 UU PHU hanya berlaku untuk kuota dasar, bukan kuota tambahan. Karena itu, tidak tepat jika kebijakan tersebut langsung dianggap melanggar undang-undang,” katanya.
Penetapan Tersangka Dipertanyakan
Lebih lanjut, Ahmad Fabi mempertanyakan penetapan status tersangka terhadap Gus Yaqut yang dilakukan saat proses penghitungan kerugian negara oleh BPK disebut belum selesai.
“Jika penghitungan kerugian negara belum final, maka unsur kerugian negara patut dipertanyakan sebagai dasar penetapan tersangka,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Ahmad Fabi menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi harus terus didukung, namun penegakan hukum tidak boleh didorong oleh opini media sosial maupun tekanan popularitas.
“Hukum tidak boleh berubah menjadi trial by the press. Penegakan hukum harus berbasis pada pembuktian yang profesional dan proporsional,” pungkasnya.



















