Cirebon – Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi Cirebon secara resmi melayangkan surat ultimatum moral dan konstitusional kepada pimpinan DPRD Kabupaten Cirebon. Rabu (6/5/2026).
Ultimatum tersebut berisi desakan agar segera digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka dan akuntabel terkait polemik penganggaran pembangunan infrastruktur jalan senilai kurang lebih Rp55 miliar yang hingga kini menuai sorotan publik.
Dalam surat resmi tertanggal 4 Mei 2026, FORMASI menegaskan bahwa DPRD memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan yang melekat secara konstitusional.
Oleh karena itu, sikap diam atau lambannya respons kelembagaan terhadap polemik anggaran tersebut dinilai sebagai bentuk kelalaian politik serta berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perwakilan rakyat.
FORMASI secara tegas mengajukan sejumlah tuntutan, di antaranya:
RDP terbuka digelar paling lambat tujuh hari kerja sejak surat diterima;
Menghadirkan Dinas PUTR Kabupaten Cirebon, unsur TAPD, Banggar DPRD, Inspektorat, serta pihak terkait lainnya;
Forum dibuka untuk pengawasan publik, insan pers, akademisi, dan masyarakat sipil;
DPRD menyampaikan sikap kelembagaan secara resmi atas hasil RDP;
Jika ditemukan indikasi maladministrasi atau dugaan penyimpangan, DPRD diminta merekomendasikan audit investigatif dan menyerahkan hasilnya kepada aparat penegak hukum.
Ketua Umum FORMASI Cirebon, Adv. Qorib, S.H., M.H., didampingi Sekretaris Jenderal Teja Subakti, SH., MH., menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab.
“Tidak boleh ada ruang gelap dalam pengelolaan keuangan daerah. Transparansi adalah kewajiban konstitusional, bukan pilihan politik. DPRD harus menunjukkan nyali politik, keberanian moral, dan komitmen kelembagaan untuk berpihak kepada keterbukaan serta kepentingan rakyat,” tegasnya.
FORMASI juga menyatakan akan menempuh langkah lanjutan apabila ultimatum tersebut tidak direspons secara patut.
Langkah tersebut meliputi penyampaian aspirasi terbuka di depan kantor DPRD Kabupaten Cirebon, pengaduan resmi ke Kementerian Dalam Negeri, permohonan pengawasan kepada BPK dan Ombudsman, hingga langkah hukum melalui aparat penegak hukum.
FORMASI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu ini demi memastikan tata kelola pemerintahan daerah berjalan secara bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Kabupaten Cirebon.



















