CIREBON – Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Gugatan tersebut ditujukan kepada Bupati Cirebon, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon terkait kebijakan pembentukan Tim Kerja Bidang Pendidikan Dasar Kecamatan.
Ketua Umum FORMASI, Adv. Qorib, S.H., M.H., mengatakan gugatan akan difokuskan pada pengujian legalitas Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon Nomor 800/1337/Sekret tertanggal 2 Juni 2026 tentang Pembentukan Tim Kerja Bidang Pendidikan Dasar Kecamatan.
Menurutnya, berdasarkan kajian hukum yang dilakukan FORMASI, keputusan tersebut diduga membuka ruang bagi kembali berfungsinya Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan Kecamatan (Koorwil Bidikcam) melalui nomenklatur yang berbeda.
“Negara ini adalah negara hukum. Setiap keputusan administrasi pemerintahan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila terdapat kebijakan yang diduga menghidupkan kembali lembaga yang sebelumnya telah dibubarkan dengan nama berbeda namun memiliki substansi yang sama, maka mekanisme yang tepat adalah mengujinya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara,” ujar Qorib dalam keterangan persnya, Senin (29/6/2026).
FORMASI menilai kebijakan tersebut perlu diuji karena diduga tidak sejalan dengan Surat Bupati Cirebon Nomor 700.1/1240/Insp. tertanggal 13 Mei 2026 yang menyatakan tidak ada lagi Koorwil Bidikcam maupun sebutan lain di tingkat kecamatan. Surat tersebut disebut merupakan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK RI dan Inspektorat Kabupaten Cirebon.
Selain itu, organisasi tersebut juga menilai pembentukan Tim Kerja Bidang Pendidikan Dasar Kecamatan perlu diuji kesesuaiannya dengan sejumlah regulasi, di antaranya PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD, serta UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan beserta penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Dalam gugatan yang akan diajukan, FORMASI meminta majelis hakim PTUN untuk menilai apakah keputusan Kepala Dinas Pendidikan diterbitkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, apakah Tim Kerja tersebut pada substansinya memiliki fungsi yang sama dengan Koorwil Bidikcam yang telah dibubarkan, serta apakah kebijakan tersebut bertentangan dengan keputusan dan kebijakan Bupati Cirebon yang telah berlaku sebelumnya.
Selain itu, FORMASI juga meminta pengadilan menilai ada atau tidaknya pelanggaran terhadap asas kepastian hukum, kecermatan, profesionalitas, serta larangan penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Qorib menegaskan, langkah hukum yang ditempuh bukan ditujukan kepada pribadi pejabat tertentu, melainkan sebagai bentuk pelaksanaan hak warga negara dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan.
“Gugatan ini kami ajukan demi menjaga kepastian hukum, akuntabilitas pemerintahan, serta perlindungan terhadap kepentingan masyarakat, termasuk tata kelola pendidikan dan keuangan negara di Kabupaten Cirebon,” katanya.
FORMASI juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terhadap pihak-pihak yang menerbitkan maupun mempertahankan kebijakan tersebut apabila dalam proses persidangan nantinya ditemukan dasar hukum yang memadai.



















