CIREBON — Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) Cirebon mendesak Satreskrim Polresta Cirebon, khususnya Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), untuk serius menindaklanjuti dugaan tindak pidana yang dilaporkan terkait pengelolaan PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon. Rabu (30/9/2026).
Desakan tersebut disampaikan setelah FORMASI Cirebon mengajukan permohonan audiensi sekaligus meminta klarifikasi terkait perkembangan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) yang sebelumnya telah disampaikan kepada Satreskrim Polresta Cirebon.
Permohonan audiensi itu dituangkan dalam surat Nomor 005/SPm/FORMASICRB/IX/2026 tertanggal 30 September 2026. Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari DUMAS yang disampaikan FORMASI pada 7 Agustus 2026.
Ketua Umum FORMASI Cirebon, Adv. Qorib, S.H., M.H., mengatakan audiensi diperlukan untuk mengetahui sejauh mana laporan dan informasi yang telah disampaikan masyarakat tersebut ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Minta DUMAS Tidak Berhenti di Administrasi
Dalam dokumen yang disampaikan kepada kepolisian, FORMASI menyebut memiliki sejumlah informasi dan dokumen yang menurut organisasi tersebut perlu diverifikasi lebih lanjut.
Salah satunya berupa dokumen transaksi transfer yang disebut menunjukkan adanya lima transaksi dari rekening atas nama Ryaen Erisman kepada rekening atas nama Hendra Chandra Saputra dengan total nominal yang disebut mencapai Rp199 juta.
Selain itu, FORMASI juga menyatakan memiliki tangkapan layar percakapan elektronik yang menurut pengadu berkaitan dengan dugaan praktik pemasangan sambungan air ilegal di lingkungan PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon.
FORMASI meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman secara profesional untuk memastikan apakah informasi tersebut mengandung unsur tindak pidana atau tidak.
Menurut Qorib, seluruh dokumen yang disampaikan harus ditempatkan sebagai bahan awal yang perlu diverifikasi melalui mekanisme hukum.
“Kami meminta Satreskrim Polresta Cirebon serius mendalami setiap informasi yang telah kami sampaikan. Kami tidak menghakimi siapa pun. Justru kami meminta aparat penegak hukum melakukan verifikasi, pemeriksaan dan pendalaman berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.”
FORMASI Tegaskan Tidak Menghakimi
Qorib menegaskan, FORMASI tidak bermaksud mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum ataupun menyimpulkan bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana.
Menurutnya, kepastian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
Dalam surat permohonan audiensi, FORMASI juga menyatakan bahwa dokumen dan informasi yang disampaikan merupakan informasi awal dan tidak dengan sendirinya membuktikan telah terjadi tindak pidana.
Organisasi tersebut juga menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Audiensi Dinilai Penting
FORMASI meminta agar audiensi dengan Kasat Reskrim dan/atau jajaran Satreskrim, khususnya Unit Tipidkor, segera dijadwalkan.
Melalui audiensi tersebut, FORMASI ingin memperoleh penjelasan mengenai status dan perkembangan DUMAS, termasuk langkah yang telah dilakukan aparat dalam menindaklanjuti informasi mengenai dugaan aliran dana serta dugaan pemasangan sambungan air ilegal.
FORMASI menilai audiensi merupakan bagian dari fungsi kontrol dan partisipasi masyarakat dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum.
Khawatir Timbul Ketidakpercayaan Publik
FORMASI berharap proses tindak lanjut terhadap pengaduan masyarakat tidak berlangsung tanpa kejelasan.
Qorib mengatakan, masyarakat membutuhkan informasi mengenai tahapan penanganan pengaduan agar tidak muncul anggapan bahwa laporan yang disampaikan berhenti pada proses administrasi.
“Kami mendesak audiensi segera digelar. Kami ingin mendengar langsung dari Satreskrim Polresta Cirebon bagaimana perkembangan DUMAS yang telah kami sampaikan. Kalau memang belum ditemukan unsur pidana, jelaskan secara objektif. Kalau masih dalam proses pendalaman, sampaikan tahapannya. Yang penting ada kepastian dan transparansi dalam prosesnya,” tegas Qorib.
FORMASI menyatakan akan terus mengawal perkembangan pengaduan tersebut melalui mekanisme hukum dan partisipasi masyarakat.
Di sisi lain, FORMASI menegaskan tetap menghormati kewenangan penyidik dalam menentukan langkah penanganan perkara serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang disebut dalam pengaduan.



















